KabarMagelang.com__Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan dan berhasil meringkus 5 (lima) Tersangka. Adapun barang yang dicuri berupa besi penutup (manhole cover) di sepanjang Jalan Medang Kamolan Borobudur dalam waktu awal Bulan Desember 2023 hingga bulan Januari 2024.
Kasus tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Mustofa, S.I.K., M.H. di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Jumat (9/2/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantine Baba, S.I.K., S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Prapta Susila, S.H., M.M.
Awalnya Pelapor mendapat informasi dari Saksi I pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 17.00 WIB bahwa tutup gorong-gorong (manhole cover) yang terbuat dari besi di sepanjang trotoar Jalan Medang Kamolan, telah hilang sebanyak 6 unit. Lokasi tepatnya di sebelah barat Kantor Kecamatan Borobudur ikut Dusun Gendingan Desa/Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
“Keesokan harinya Pelapor dan Saksi II melakukan pengecekan, dan ternyata memang benar di sepanjang trotoar tersebut telah hilang barang dimaksud. Lalu pelapor juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sepanjang trotoar kawasan TWBC masuk wilayah Kecamatan Borobudur juga terdapat kehilangan. Yaitu berupa penutup pohon (trees gate) dan saringan aliran air (drain gate) yang terbuat dari besi, tetapi untuk jumlahnya pelapor belum mengetahui secara rinci,” jelas Mustofa.
Setelah dilakukan pencecekan dan data di lapangan, terdapat kehilangan berupa penutup pohon (trees gate) sebanyak 107 (seratus tujuh) unit dan saringan aliran air (drain gate) sebanyak 9 (sembilan) unit yang semuanya terbuat dari besi.
Dari hasil penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polresta Magelang, akhirnya dapat diamankan 5 (lima) Pelaku, yaitu 4 (empat) orang bertindak sebagai pemetik, dan 1 (satu) orang penadah.
Tersangka pencurian adalah AS (40) warga Kecamatan Salaman, SN (29) warga Kecamatan Tempuran, EW (34) warga Kota Magelang, dan THS (23) warga Kecamatan Salaman. Kemudian N (45) tukang rongsok sebagai penadah atau pembeli.
“Sementara satu Tersangka BNL (36) masih buron. Tersangka ini selaku eksekutor yang mengangkut barang curian menggunakan kendaraan roda dua. Besi-besi itu dibuat kepingan-kepingan menggunakan palu, kemudian dijual dengan harga 5.200 rupiah per kilogramnya,” beber Mustofa.
Para Tersangka ini telah merugikan pihak Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat) selaku pemilik barang, dengan kerugian materiil lebih kurang Rp 58.000.000. Mendasari Pasal 363 ayat (1) butir ke-4 KUHPidana, para Tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dari hasil penyelidikan dilapangan terdapat 4 (empat) TKP lainnya yaitu TKP Bimasakti Terminal Borobudur, TKP depan Pasar Borobudur, TKP Pos Polisi Brojonolan, dan TKP lampu merah Palbapang. Dari keterangan Tersangka sudah melakukan pencurian barang berupa manhole cover/saringan aliran air (drain gate) bentuk bulat terbuat dari besi dan penutup pohon (trees gate) bentuk kotak yang terbuat dari besi sejak awal bulan desember 2023 sampai dengan bulan januari 2024. (Haq).
Tidak ada komentar: