kabarMagelang.com__Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan atas nama
terpidana Antono, (51). DPO sejak tahun 2016 tersebut berhasil diamankan di
Komplek Makam Syekh Sulukhi Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, Jumat (23/2/2024)
siang.
Antono yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Tlogorejo, Kecamatan Grabag,
Magelang ini merupakan buron dari tindak pidana korupsi dana desa dan dan
Kontribusi Air PDAM sejak tahun 2026 silam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon mengungkapkan, pihaknya bersama Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung serta dibantu dari Tim Intelijen Kejaksaan Nganjuk berhasil mengamankan Antono, di Komplek Makam Syekh Sulukhi Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (23/2/2024) kemarin
“Antono berhasil kita amankan saat sedang jaga warung di komlpek makam, dan langsung kita bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” terang Aldy di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jumat (23/2/2024) malam.
Dia menegaskan bahwa Antono terjerat dalam perkara Tindak Pidana korupsi secara berlanjut, yakni Kontribusi Air PDAM dan ADD Desa Tlogorejo Kecamatan Grabag, Magelang pada tahun 2006 sampai dengan 2007, dengan total kerugiaan negara mencapai Rp 94,5 juta.
“Yang bersangkutan menjadi buronan sejak tahun 2016. Dia merupakan terpidana
dan sudah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Semarang,” jelas Aldy.
Aldy menerangkan, selama proses penyelidikan sebagai saksi Antono selalu hadir, namun menjelang ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan yang bersangkutan melarikan diri dan berpindah tempat, bahkan sudah mengganti NIK KTP di Pamekasan.
“Jadi terpidana ini selalu berpindah tempat, seperti ke Pamekasan, sempat
ke Kudus, dan terdeteksi di Nganjuk. Sehingga Jumat siang (23/2/2024), kami
berhasil mengamankan Antono,” ungakpnya.
“Untuk menghilangkan jejak dia sudah merubah NIK, nama tetap memakai Antono, namun tempat
lahirnya diubah Pamekasan padahal aslinya Magelang,” tambah Aldy.
Ia menegaskan, bahwa terpidana ini sudah divonis. Namun, selama proses
persidangan berlangsung, sudah melarikan diri sehingga proses persidangan
sidang in Absentia.
“Yang bersangkutan divonis empat
tahun, dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan sama uang pengganti
Rp 94.597.524 subsider satu bulan,” tegas Aldy.(haq).
Tidak ada komentar: