Kelompok pelaku terdiri dari BS, 15; MA, 15; dan DNA, 16 yang merupakan pelajar di salah satu sekolah. Kemudian dua lainnya MES, 18 dan KNW, 18. Sementara kelompok korban berinisial KBN, MR, LS, MDF, dan EVR. Kelima korban mendapat luka akibat sabetan benda tajam di beberapa bagian berbeda dan masih menjalani perawatan di RSUD Merah Putih.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, ajakan berkelahi itu justru datang dari para korban saat adanya siaran langsung di Instagram dengan akun ‘loz atos’. Saat itu, kelompok pelaku menontonnya dan setuju untuk melakukan perkelahian.
“Sebagian pelaku sudah membawa sajam dan menunggu kelompok korban di jalan raya depan Pasar Japunan,” ungkapnya,(4/1/2024).
Kemudian, rombongan korban menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sebagian korban juga membawa sajam dan terjadilah perkelahian antar dua kelompok tersebut. Pelaku DNA lantas melakukan pembacokan terhadap MR dan LS. Begitupula dengan pelaku BS yang melakukan pembacokan terhadap MDF dan EVR. Melihat suasana yang mencekam, KBN berlari menuju ke arah Jogja.
Namun, KBN dikejar oleh DNA sampai di dekat RSUD Merah Putih. Pelaku pun melakukan pembacokan terhadap KBN. Kelompok pelaku itu akhirnya membubarkan diri. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi segera menindaklanjutinya dan menangkap lima pelaku.
“Para korban mengalami luka akibat sabetan benda tajam di bagian punggung, dagu, dan paha kanan,” jelas Mustofa.
Kendati begitu, tegas dia, para korban juga akan diproses secara hukum karena terbukti menguasai, membawa, dan memiliki sajam. Sebab dalam kasus ini, korban secara tidak langsung juga merupakan pelaku.
“Kami juga bakal memburu pemilik akun karena dinilai sebagai provokator sehingga menyebabkan perkelahian itu,” tegas Musthofa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menegaskan, para pelaku tersebut datang atas ajakan dari korban. Kejadian dengan modus seperti ini, kata dia, memang kerap terjadi dan meresahkan warga.
“Apalagi mereka melakukan perkelahian atau tawuran dengan membawa sajam yang bisa saja melukai siapapun,” sambungnya.
Untuk itu, Polresta Magelang bakal menindak tegas para pelaku dan tidak melakukan restorative justice (RJ).
“Peristiwa seperti ini terus berulang. Memang tidak menutup kemungkinan akan dilakukan RJ. Tapi, ini sudah kategori meresahkan. Ada hal-hal yang ketika meresahkan dan terjadi pengulangan, itu menjadi syarat untuk tidak melakukan RJ,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga bilah celurit sepanjang 140 sentimeter, 100 sentimeter, dan 50 sentimeter. Kemudian, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Untuk pelaku anak dijerat UU Darurat dan Pasal 351 KUHP. Sementara MES dan KNW dijerat Pasal 170 KUHP.(haq).
Tidak ada komentar: