Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Mustofa, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., S.H., M.H. dan Kasihumas AKP Prapta Susila, S.H., M.H di Mapolresta Magelang, Selasa (09/01/2024). .
Kronologi peristiwa, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Korban datang ke rumah Tersangka S (44) dengan diantar oleh anak kandung Korban. Dengan maksud untuk meminta Tersangka (suami Korban) mengantar ke tukang pijat Pak Man di Dusun Kwiyu, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
“Saat datang Korban marah-marah kepada Tersangka karena tidak bisa dihubungi lewat handphone. Tersangka pun menjelaskan alasan perihal handphone miliknya tidak bisa dihubungi,” ungkap Kapolesta Magelang Kombes Pol Mustofa.
Namun, sambil marah-marah Korban memaksa untuk diantar ke tukang pijat dan harus saat itu juga diantar. Bahkan Korban mencaci perihal Tersangka cacat pada telinga sebelah kiri dan juga dianggap tidak perhatian.
“Selama perjalanan itu, Korban terus mencaci maki, dan membanding-bandingkan Tersangka dengan mantan suami Korban. Caci maki Korban terus berlanjut berulang-ulang hingga menyulut emosi Tersangka, dan akhirnya menghentikat sepeda motor dan melakukan tindak kekerasan terhadap Korban,” terang Mustofa.
Tersangka mencekik dan mendorong Korban hingga terjatuh dan terbentur jalan cor, kemudian Tersangka membenturkan kepala belakang Korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga Korban tidak sadarkan diri. Setelah itu Tersangka memanggul Korban, karena berat kemudian menyeret Korban sejauh 20 meter.
“Akhirnya sampai di kolam bekas tempat merendam bambu , Tersangka membenamkan tubuh Korban sedalam 20-30 cm dan ditimbun dengan tanah. Kemudian Tersangka pulang ke rumahnya di Karanganyar, Krasak,” papar Kapolresta.
Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 anak kandung Korban datang ke rumah Tersangka dan menanyakan keberadaan ibunya, namun dijawab oleh Tersangka tidak tahu dan tidak pernah datang ke rumah tersangka. Bahkan saat keluarga Korban datang sore menanyakan hal yang sama, tersangka tetap menjawab tidak tahu.
Keluarga Korban merasa curiga terhadap Tersangka dan melapor ke Polsek Kajoran atas hilangnya Korban. Kemudian petugas Polsek Kajoran dengan di-backup Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Salaman melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Tersangka S.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap Tersangka S, dan dari hasil interogasi Tersangka mengakui perbuatannya yang kemudian menunjukan lokasi jenazah Korban. Setelah dilakukan olah TKP, dan setelah jasad Korban ditemukan, kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Muntilan untuk dilakukan outopsi.
“Terhadap Tersangka S, disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau mendasari Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda 45 juta rupiah,” tegas Mustofa.(haq).
Tidak ada komentar: