Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh S.S, usai membuka Rakor Pengawasan Kampanye Dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu, di Nalendro Kafe N Garden Dusun Bumisegor, Desa/Kecamatan Borobudur, Magelang, Jumat (19/1/2024).
Rakor dengan tema “Titik Rawan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024” ini, selain melibatkan beberapa stakeholder dan Parpol, juga mengadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Magelang dan Polresta Magelang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh S.S, menjelasakan berdasarkan hasil dari pengawasan yang dilakukan bersama jajaran Panwascam, dan PKD di masa kampanye ini tercatat sudah ada 355 kegiatan yang dilakukan oleh parpol, tim kampanye, dan caleg.
“Dari 355 kegiatan ini semua kami awasi dan hanya ada 38 kegiatan yang ber STTP. Ini jumlah yang kecil jika dibandingkan dengan jumlah kegiatan. Kemudaina yang ber SPK ada 65, dan non STTP dan non SPK ada 187 kegiatan. Dengan angka ini maka kami menghimbau seluruh parpol untuk menguruas SPK dan STTP ke kepolisian dan memberikan tembusanya ke Bawaslu dan KPU, sebelum melaksanakan kegiatan kampanye,” ujar Habib.
Selain itu Bawaslu Kabupaten Magelang juga menemukan perusakan APK di 126 titik yang terindikasi dirusak oleh tangan manusia bukan karena alam. Perusakan ini ditemukan di beberapa wilayah kecamatan seperti Borobudur, Candimulyo, Ngablak, Dukun, dan Salam. Kemudian indikasi hoax dan kampanye hitam ada 19. Jumlah ini turun dibandingkan tahun 20219 dimana ada ratusan hoax.
“Temuan ini sudah kita dokumentasikan dan dikoordinasikan dengan Partai Politik dan tim kampanye, maupun Caleg yang memasang,” katanya.
Oleh karena itu Bawaslu menghimbau, kepada semua pihak untuk tidak merusak APK. Pasalnya saat ini adalah masa tahapan kampanye.
“Mari kita berikan kesempatan kepada seluruh partai politik, tim kampanye, dan caleg untuk berkampanye. Ini momentum mereka untuk mengedukasi politik untuk meraih simpatik public. Jangan masyarakat mengganggu ataupun merusak APK,” jelasnya.
“Disisi lain untuk partai politik juga memiliki kewajiban untuk mengkoordinasikan kepada anggonta simpatisan, dan calegnya agar tidak fanatic, tidak merusak APK milik yang lain,” lanjut Habib.
Dia meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu dan KPU, untuk ikut bersama-sama mengawasi atau memperhatikan jika ada perusakan APK. Jika ada indikasi segera laporkan kepada yang berwenang.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif. Jika meliaht ada orang yang mau merusak ya diingatkan,” ujarnya.
Habib juga menegaskan bahwa beberapa hari lagi sudah memasuki masa kampanye terbuka, oleh karena itu pihaknya menghimbau khusu dimasa kampanye seluruh jajaran partai politik dan tim kampanye sebelaum melaksanakan kegiatan agar mengurus SPK maupun STTP.
“Mereka juga tidak boleh menggunakan knalpot brong, tidak boleh melibatkan masa dari luar daerah yang bisa menimbulkan potensi kerawanan tinggi. Yang tidak kalah penting adalah tidak melanggar zonasi dan waktu kampanye. Karena jika melanggar ini bisa ke pidana pemilu,” tegasnya.
“Maka teman-teman partai dan penyelenggara kampanye harus hati-hati, dan memperhatikan jadwal kampanye yang disusun oleh KPU,” pesan Habib.
Sementara Kabag Ops Polresta Magelang Kompol Eko Mardiyanto, menandaskan akan meminta surat pernyataan tidak menggunakan knalpot brong, saat penyelenggara kampanye terbuka mengajukan perijinan.
“Ketika penyelenggara kampanye mengajukan ijin, nanti kita minta surat pernyataan agar massanya tidak menggunakan knalpot brong,” tegasnya.(haq)
Tidak ada komentar: