Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh S.S, mengatakan, ada 832 personel gabungan yang diterjunkan untuk menertibkan APS di setiap kecamatan. Sebelum adanya penertiban APS, bawaslu sudah memberi imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu untuk tidak berkampanye sebelum masa kampanye berlangsung. Yakni mulai 28 November 2023.
Kemudian, bawaslu berkoordinasi dengan forkopimda untuk menentukan ketentuan APS. Barulah ditindaklanjuti dengan mengumpulkan pimpinan parpol guna menyamakan persepsi.
“Kami sudah membuat surat imbauan kepada pimpinan partai, caleg, tim sukses, dan lainnya agar melepas APS yang berbau APK secara mandiri,” jelasnya, Rabu (22/11/2023).
Hal itu tertuang pada surat imbauan Bawaslu Kabupaten Magelang Nomor 308/ PM. 00.02/K.JT-16/11/2023. Yang berisi imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APS secara mandiri. Berdasarkan kesekapatan, para pimpinan parpol meminta waktu lima hari, mulai dari 15-20 November 2023 untuk melepas APS secara mandiri.
"Setelah itu, mereka mempersilakan bawaslu untuk melepas APS yang berbau APK. Habib menyebut, sudah banyak parpol peserta pemilu yang melepasnya," ungkapnya.
"Untuk itu, bawaslu membagi tiga tim untuk menyisir APS berbau APK dan disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan," tegas Habib.
Dia menjelaskan, APS yang berbau APK itu ketika sudah ada unsur ajakan untuk mencoblos, hingga visi dan misi.
“Ada unsur mencoblos, seperti gambar paku. Lalu, menjelaskan citra dirinya. Missal ada nama, nomor urut, visi dan misi, dan sebagainya. Jadi, pilihannya ada dua. Ditertibkan secara mandiri atau ditutup. Saat masa kampanye, dibuka lagi, disamping juga pemasanganya melanggar," jelassnya.
Terkait dengan jumlah APS yang ditertibkan, Habib menyebut ada ribuan.
"Sebelumnya, masing-masing panwascam sudah mendata APS yang dinilai berbau APK dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.(kmgl/az).
Tidak ada komentar: