Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pemkab Magelang Kaji Jabatan Kades Kebonrejo

kabarMagelang.com__Pemkab Magelang masih melakukan pengkajian terkait pemberhentian jabatan Kepala Desa Kebonrejo, Candimulyo, Zaenal Mutaqin. Hal ini mengingat Zaenal Mutaqin telah divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara karena menyebarkan foto dan video syur melalui story WhatsApp (WA).

“Saat ini, kita sedang berkoordinasi dengan kecamatan sama desa untuk memastikan bahwa putusannya seperti berita yang ada (1 tahun 10 bulan). Karena sampai dengan saat ini, kita belum menerima salinan putusan baik dari pengadilan ataupun dari yang bersangkutan,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Djoko Susilo, Senin (2/10/2023).

 

Djoko menegaskan, hari ini Camat Candimulyo bertemu dengan Zaenal Mutaqin untuk memastikan hasil putusan. Selain itu, juga menanyakan soal upaya hukum apakah banding atau tidak sehingga putusan menjadi inkrah.

 

“Perlu dikaji dari hasil putusan tadi. Berdasarkan ketentuan bahwa kepala desa itu, salah satu di antaranya diberhentikan kalau sudah menjadi terpidana dengan putusan tetap dan ancamannya 5 tahun. Nanti kita lihat dari putusan yang ada, apakah memenuhi kriteria itu sehingga menjadi pertimbangan untuk perlakukan kepada yang bersangkutan apakah diberhentikan atau tidak. Nanti kita kaji dari putusan pengadilan,” tegas Djoko.

 

Terkait tugas kesehariannya, kata Djoko, jika memungkinan dilaksanakan kepala desa yang bersangkutan dilaksanakan.

 

“Kalau tidak (memungkinkan) ketika itu dianggap berhalangan sementara, bisa diangkat pelaksana tugas. Yang di Candimulyo (Desa Kebonrejo), setahu kami belum ada pelaksana tugas,” ungkapnya.

 

Terpisah, Camat Candimulyo Yoga Susilo mengatakan, belum bertemu dengan Zaenal Mutaqin. Akan tetapi BPD Kebonrejo dan perangkat desa sudah datang di Kecamatan Candimulyo.

 

“Tadi BPD bersama dengan perangkat Kebonrejo sudah merapat ke kecamatan. Tembusan vonis kepada keluarga belum disampaikan,” katanya.

 

“BPD akan mengadakan musyawarah desa setelah putusan vonis dari pengadilan disampaikan kepada pihak keluarga,” pungkasnya.(kmgl/az). 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply