KabarMagelang.com__Peristiwa kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Kalimas, tepatnya di depan Bengkel Las Star Dusun Gatak, Desa Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Sebuah sepeda motor matic Vario yang dikendarai 3 (tiga) anak menabrak sebuah pohon, dan tiga penumpangnya mengalami luka-luka, Senin (2/10/2023) sekira pukul 16.05 WIB.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantin Baba, S.I.K., M.H. menuturkan kronologi kejadian. Sesaat sebelum kecelakaan, satu sepeda motor Vario yang dikendarai oleh 3 orang anak melaju dari arah Pucang.
“Sesampai di Dusun Kebanan Desa Pirikan, Kecamatan Secang ketiga anak ini melihat segerombol pemuda yang sedang tongkrong di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Diduga karena takut, maka ketiga anak tersebut berhenti kemudian putar balik ke arah pertigaan Tugu Pucang,” katanya.
Kemudian saat balik arah itu, lanjut Kasat Reskrim, pengendara Vario dikejar oleh dua pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru hitam. Pembonceng yang pengejar membawa senjata tajam (sajam) jenis golok yang diayunkan ke arah para pengendara sepeda motor Vario.
“Karena panik, sepeda motor Vario oleng ke kiri, sehingga menabrak sebatang pohon di tepi jalan, kemudian para korban tersebut terjatuh dan mengalami luka-luka. Setelah kejadian tersebut dua pemuda pelaku pengejaran itu kabur meninggalkan para korban,” ungkap Rifeld.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa ketiga Korban Anak adalah pelajar di salah satu SMP di Secang dengan alamat tinggal berbeda di wilayah Secang, mereka adalah RDS (13), AF (13), dan SR (14). Korban RDS selaku pengemudi mengalami luka lecet di tangan dan lutut kiri, Korban AF mengalami patah tulang kaki kiri, wajah kiri dan bibir mengalami lecet. Sementara Korban SR mengalami lecet pada tangan kiri dan kaki kiri.
“Ketiganya dalam kondisi sadar. Atas kejadian itu salah satu dari orang tua Korban Anak ini melaporkan ke pihak kepolisian. Berdasar laporan tersebut Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa pengancaman dengan sajam ini,” terang Rifeld.
Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan Anak yang Berkonflik Hukum berinisial MLA (16) asal Temanggung, anak inilah yang mengancam para Korban Anak dengan sajam. Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna biru hitam, helm merk BMC, celana pendek hitam, jaket putih, satu sajam jenis golok. Juga celana panjang warna hitam, jaket jamper warna hitam, dan sepatu warna putih.
“Pelaku Anak ini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI No. 12 tahun 1951, Undang-Undang Darurat tentang membawa sajam penikan dan penusuk, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Kompol Rifeld. (Kmgl/az).
Tidak ada komentar: