Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Terbukti Korupsi Kejari Kab.Magelang Sita Lahan Mantan Kades Windusari

kabarMagelang.com__Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah melakukan pemasangan papan penyitaan terhadap 3 (tiga) bidang tanah masing-masing dengan luas 496 m2, 664 m2, dan 315 m2 yang terletak di Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari,  Kabupaten Magelang. Penyitaan yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 tersebut sebagai pelaksanaan atas Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : PRINT-1161/M.3.44/Fu.1/08/2023 dengan pendampingan oleh unsur pemerintah setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang A.O. Mangontan, S.H,.M.H. melalui Zaenal Abidin, S.H., M.H. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menjelaskan pemasangan papan ini dalam upaya pelaksanaan eksekusi/ pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Lutman.

”Terhadap yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg,” ungkapnya di Kantor Kejari Kabupaten Magelang, Jumat (22/9/2023).

Dia menegaskan sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor:18/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor:26/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg tersebut terhadap terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan dengan amar ”Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.169.100.000,00 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

”Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 (enam) bulan,” jelas Zaenal.

Zaenal juga menyebutkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi.

”Terpidana dinyatakan bersalah telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana bergulir sektor ekonomi di UPK “Lestari” Tahun 2012,” pungkasnya.

Diketahui terpidana Lutman merupakan mantan Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari,  Kabupaten Magelang dimana saat kasus ini terjadi yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa.(kmgl/az).

 

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply