kabarMagelang.com__Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah melakukan pemasangan papan penyitaan terhadap 3 (tiga) bidang tanah masing-masing dengan luas 496 m2, 664 m2, dan 315 m2 yang terletak di Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Penyitaan yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 tersebut sebagai pelaksanaan atas Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : PRINT-1161/M.3.44/Fu.1/08/2023 dengan pendampingan oleh unsur pemerintah setempat.
Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang A.O. Mangontan, S.H,.M.H. melalui Zaenal
Abidin, S.H., M.H. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
menjelaskan pemasangan papan ini dalam upaya pelaksanaan eksekusi/ pelaksanaan
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Lutman.
”Terhadap
yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi
Semarang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG jo. Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor :
26/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg,” ungkapnya di Kantor Kejari Kabupaten Magelang,
Jumat (22/9/2023).
Dia
menegaskan sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Tinggi Semarang Nomor:18/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG jo. Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor:26/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg
tersebut terhadap terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan dengan amar
”Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.169.100.000,00 paling
lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
”Jika
tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi
uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu
) tahun dan 6 (enam) bulan,” jelas Zaenal.
Zaenal
juga menyebutkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana
ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan
harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi.
”Terpidana
dinyatakan bersalah telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana bergulir
sektor ekonomi di UPK “Lestari” Tahun 2012,” pungkasnya.
Diketahui
terpidana Lutman merupakan mantan Kepala Desa Mangunsari,
Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang dimana
saat kasus ini terjadi yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa.(kmgl/az).
Tidak ada komentar: