kabarMagelang.com__Unit Reskrim Polsek Candimulyo, Polresta Magelang, berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kotak amal di Mushola Darusallam Dusun/Desa Tampir Wetan, Kecamatan Candimulyo, Magelang, Sabtu (16/9/2023). Sebelum diamankan Polisi pelaku YA (46) Kecamatan Selo Boyolali ini, sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, melalui Kapolsek Candimulyo, Iptu Wakhid, mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu 16 September 2023 sekira pukul 12.30 Wib di TKP, ada seorang warga melihat pelaku duduk diatas sepeda motor disamping mushola. Lalu sekitar pukul 12.40 wib pelaku masuk ketempat wudhu kemudian masuk ke Mushola melalui pintu utama.
Setelah itu pelaku menutup pintu dan melihat lihat kotak amal. Lalu oleh warga ditunggu dan pelaku berpura-pura sholat, kemudian pelaku kembali lagi ke kotak amal dan merusak kotak amal dengan linggis kecil.
“Kemudian warga tersebut memanggil warga lainya dan berteriak “maling-maling”. Mendengar teriakan warga pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu samping. Pelaku dikejar oleh beberapa warga dan tertangkap,” ungkapnya Minggu (17/9/2023).
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Candimulyo. Anggota Polsek yang datang ke TKP langsung mengamankan pelaku yang masih menggenggam sejumlah uang hasil curianya.
“Atas kejadian tersebut Mushola Darusallam mengalami kerugian Rp.249.000,00,” jelas Wakhid.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor merk Suzuki Arashi, kotak amal, uang Rp. 249.000,- satu buah linggis kecil, 1 buah obeng dan tas selempang.
“Terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan ( curat),” tegasnya.
Diketahui peristiwa penagkapan pencurian kotak amal tersebut sempat diabadakan oleh warga dan diunggah di medsos. Dalam rekaman video tampak saat pelaku menjadi bulan-bulanan warga.(kmgl/az).
Tidak ada komentar: