kabarMagelang.com__Anggota Komisi IV DPRRI Vita Ervina menggelar Sosialisasi Kebijakan Sistem Verifikasi dan Legaltas bagi Pengusaha Kayu, di Balai Desa Sidoagung, Kecamatan Tempuran, Magelang baru-baru ini. Sosialisasi dengan tema pengetahuan legalitas dan kelestarian kayu ini, bekerjasam dengan Direktorat Jendral Pengelolakan Hutan Lestari Jawa Tengah dan diikuti ratusan pengusaha perkayuan serta petani perkebunan se Kabupaten Magelang.
Hadir sebagai
narasumber Kabid penataan hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa
Tengah, Ammy Rita Manual S.Hut, MS.i, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Hutan Zein dengan materi Sosialisasi Kebijakan Sistem Verifikasi
dan Legaltas bagi Pengusaha Kayu, dan BPHP Wilayah VII Irwan Istanto.
Vita Ervina
menjelaskan kegiatan ini bekerjasama dengan Direktorat
Jendral Pengelolakan Hutan Lestari KLHK yang fokus pada pengetahuan tentang
sistem verifikasi legalitas dan kelestarian bagi pelaku usaha perkayua dan
petani perkebunan.
“Ini merupakan
salah satu rangkaian kegiatan sosialisasi yang akan kami selenggarakan di Dapil
VI yang sebelumnya sudah kita selenggarakan di Kota Magelang dan Purworejo,”
ungkapnya.
Dia
menyebutkan ada tiga hal penting materi disampaikan yang harus diketahui oleh
para pengusaha perkayuan dan petani perkebunan.
“Yakni menjaga
kelestarian hutan dan tutupan hijau hutan, menekan defonestrasi, dan pembalakan
liar. Kepastian hasil, menjaga dan memastikan peredaran hasil hutan. Dan menjaga
kepercayaan bagi pasar global akan legalitas kayu yang diperdagangkan, serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Vita.
Dia menambahkan
kegiatan ini sengaja diselenggarakan, mengingat Wonosobo, Magelang, Purworejo,
Temanggiung, merupakan daerah dengan luasan yang cukup besar, dan banyak
distributor kayu maupun perusahaan pengolahan kayu yang pabriknya tersebar di
daerah tersebut.
“Melalui
sosialisasi ini diharapkan nantinya para pengusaha perkayuan dan petani
perkebunan memiliki pengetahuan baru terkait legalitas
dan keabsahan kayu sehingga hal yang terkait dengan hukum pidana dan
administrasi dapat dihindari,” pungkas Vita.(kmgl/az).
Tidak ada komentar: