kabarMagelang.com__Sorang tahanan kasus Narkoba terpaksa melangsungkan pernikahan di Polresta Magelang, Rabu (23/8/2023). WA (29) warga Kecamatan Muntilan tersebut menikah dengan kekasihnya RDR (31) warga Kecamatan Sawangan, Magelang. Pernikahan yang berlangsung sederhana dan hanya dihadiri oleh Keluarga kedua mempelai tersebut dilaksanakn di serambi Masjid Al Muttaqien, Polresta Magelang.
WA ini sebelumnya bekerja sebagai seorang Pelayaran, saat ini sedang menjalani penahanan di Polresta Magelang karena kasus yang menjeratnya. Peristiwa yang langka di Polresta Magelang ini terlaksana setelah mendapatkan ijin dari Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono S.I.K.,S.H.,M.H.
"Keinginan untuk menikah adalah anugerah terindah, dan kami berusaha memberikan pelayanan dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Pernikahan adalah hak setiap individu, termasuk para tahanan. Oleh karena itu, kami memberikan kemudahan dan pengawasan yang melekat kepada tahanan dan keluarga yang hadir," ungkap Kapolresta Magelang Kombes Pol. Ruruh Wicaksono.
Dia menegaskan bahwa pernikahan bukan hanya sekadar ikatan, tetapi juga bagian dari ibadah. Oleh karena itu Kapolresta berharap pasangan tersebut dapat menjalani kehidupan yang harmonis dan bahagia sebagai keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah.
“Semoga membawa kebahagiaan bagi pasangan baru ini dan menjadi contoh positif bahwa setiap individu berhak atas kebahagiaan, bahkan di tengah situasi sulit sekalipun," ujarnya.
Upacara pernikahan yang berjalan dengan sederhana namun penuh khidmat ini, hanya melibatkan keluarga inti dari kedua mempelai, beberapa saksi, wali, penghulu, dan personil Polri yang bertugas menjaga tahanan.
WA mengaku sudah saling kenal sejak tahun 2012, namun mulai berpacaran kurang lebih baru satu tahun yang lalu. Dia berharap mendapatkan hukuman yang seringan-ringanya.
"Tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan jangan pernah bertemu dengan narkoba," ujar WA.(kmgl/Az).
Tidak ada komentar: