KabarMagelang.com__Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang terjerat kasus UU ITE. Oknum Kades ini diduga menyebarkan video dan foto asusila milik mantan isteri sirinya.
Kasus tersebut sudah penyerahan tahap kedua ke Kejaksaaan Negeri Kabupaten Magelang dari Polresta Magelang. Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.
Korban adalah perempuan berinisial R, (30) warga Kecamatan Candimulyo. Sedangkan oknum Kades yakni ZM, yang masih berstatus Kades di Kecamatan Candimulyo juga.
Penasehat Hukum korban, Aryo Garudo S.H, mengatakan kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Magelang.
"Sudah dilakukan penyerahan oleh kepolisian ke Kejari. Menunggu dikaji dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya saat di Kejari Kabupaten Magelang, Selasa (22/8/2023).
Kronologi kejadian, kata Aryo bermula dari korban ini saat menjadi istri siri oknum Kades. Dimana saat dekat oknum Kades ini merekam dan mengambil foto tanpa persetujuan korban.
"Namun, setelah tidak berhubungan dan korban menikah dengan pria lain, oknum Kades ini menyebar video Syurr dan foto tidak senonoh milik korban. Mulai dari status whatsapp tersangka maupun yang dikirim ke beberapa kontak temanya yang mengenal korban," Paparnya.
Korban R mengetahui bahwa foto dan videonya tersebar dari orang lain.
"Korban itu mengetahui hal tersebut dari orang lain yang mendapat kiriman video dan foto dari oknum Kades tersebu," terang Aryo.
Karena hal tersebut, akhirnya korban R datang menemui penasehat hukum untuk mendampingi melapor ke Polisi.
"Korban saat datang itu menangis dan menceritaka semua yang dialami. Selanjutnya kami mengadu ke Polresta Magelang, dan membuat laporan resmi pada tanggal 22 mei 2023, " ungkapnya.
Aryo mengungkapkan akibat kejadian tersebut, korban merasa terpukul, dan memiliki beban moral di masyarakat
“Dampak moral pasti ada, karena warga di Desanya hampir semua tahu. Oknum Kades ini dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Magelang Zaenal Abidin S.H, membenarkan Kejari telah menerima pelimpahan tahap kedua dari Polresta Magelang terkait kasus tersebut.
“Untuk tahap 1 kemarin selesai dikaji tanggal 31 Juli 2023. Sementara untuk pelimpahan tahan kedua pada 16 Agustus 2023, dimana tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Kabupaten Magelang. Sehingga saat ini tersangka menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di rutan Polresta Magelang,” jelas Zaenal.
Dalam hal ini, lanjutnya Kejaksaan memiliki waktu 20 hari untuk kelengkapan berkasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
“Maksimal tanggal 4 September 2023, menunggu kelengkapan berkas. Dan kami sudah siapkan tim jaksa untuk menangani kasus ini. Pokoknya secepatnya," tegasnya.
Zaenal menegaskan, sebenarnya kasus pelanggaran UU ITE di Kabupaten Magelang tidak hanya sekali.
“Kasus UU ITE banyak sebenarnya, namun seingat saya untuk pelaku seorang tokoh seperti oknum Kades ini baru pertama kali,” pungkasnya.(kmgl/az).
Tidak ada komentar: