KabarMagelang.com__Pemerintah Kabupaten Magelang tetap berkomitmen dalam upaya peningkatan pelayanan publik seiring dengan perkembangan teknologi. Salah satu upayanya melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Hal ini disampaikan oleh Bupati Magelang yang diwakili, Asisten Pemerintahan dan Kesra Bambang Hermanto saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 bersama Pimpinan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah di Ruang Command Center Pusaka Gemilang, Setda Kabupaten Magelang, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut, Bambang Hermanto menyampaikan, pada tanggal 22 Agustus 2023 mendatang Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Magelang akan melakukan Soft Launching, yang sebelumnya sudah dilakukan penandatanganan MoU nota kesepakatan dengan seluruh instansi yang nantinya ikut dalam Mal Pelayanan Publik tersebut.
Menurutnya, dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Magelang akan menjadi sebuah eskalasi atas pelayanan prima di seluruh instansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Hal ini guna meningkatkan kualitas pelayanan yang terintegrasi, cepat, mudah, terjangkau dan nyaman," kata, Bambang.
Bambang mengatakan, di Tahun 2022 dari hasil survei yang diselenggarakan oleh unit pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Magelang mendapat hasil indek kepuasan masyarakat sebesar 84,36 dengan mutu pelayanan B dan masuk kategori kinerja baik.
Pada tahun yang sama Ombudsman RI juga telah melakukan evaluasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang hasilnya tertuang dalam keputusan Ketua Ombudsman RI No 337 Tahun 2022 tentang hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
"Pada penilaian ini Pemerintah Kabupaten Magelang mendapatkan nilai kepatuhan sebesar 85,98 masuk dalam kategori B atau masuk zona hijau dengan opini kualitas tinggi," bebernya.
Meskipun dari penilaian kepatuhan Kabupaten Magelang masuk dalam Zona Hijau, Pemerintah Kabupaten Magelang tetap terus melakukan upaya perbaikan dalam Pelayanan Publik dan melakukan optimalisasi melalui peningkatan partisipasi serta awareness dari masyarakat.
Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan telah menerima beberapa masukan dari masyarakat terkait pelayanan publik di Kabupaten Magelang. Dari hasil pertemuan dengan masyarakat, mereka menyampaikan hal-hal urgen terkait pelayanan publik diantaranya soal aktivasi BPJS yang sudah tidak aktif atau diblokir.
"Ini memang hal yang tidak mudah, karena pelayanan kesehatan itu melibatkan BPJS, Faskes, serta Pemerintah Desanya. Sehingga hal ini perlu adanya koordinasi bersama atau kolaborasi dari masing-masing pihak, agar masalah kesehatan atau untuk akses kesehatan ini benar-benar dapat diberikan dengan baik," terang, Siti Farida.(kmgl/az).
Tidak ada komentar: