Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kurang Dari 24 Jam Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kajoran


kabarMagelang.com__Teka-teki kematian warga Dusun Dologan, Wadas, Kajoran berinisial NH, (38) akhirnya terungkap. Dia meninggal di tangan teman dekatnya berinisial AK, (39), warga Desa Bangsri, Kecamatan, Kajoran, Magelang. 

Pelaku mengaku emosi setelah mendapat ujaran yang tidak mengenakkan dan ditampar oleh NH. AK kemudian membalas dengan memukulkan tabung gas elpiji kepada korban hingga terkapar di lantai ruang tamu.

Sebenarnya, kejadian itu terjadi pada Sabtu (12/8) sekitar pukul 17.45. Apalagi NH diketahui tidak keluar rumah sejak Sabtu malam. 

"Lalu, pada Senin (14/8) sekitar pukul 13.15, warga curiga terhadap korban karena sejak Sabtu, NH tidak keluar rumah," ungkap Kapolresta Magelang melalui Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Selasa (15/8/2023).

Keluarga pun khawatir karena sang anak tidak nampak batang hidungnya. Akhirnya, warga mendobrak rumah korban bersama-sama. Setelah berhasil didobrak, warga kaget melihat Nur sudah terkapar di ruang tamu rumahnya. Sementara sepeda motor yang biasa digunakan korban, sudah raib. 

Karena warga tidak berani melangkah lebih jauh, mereka menghubungi kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Magelang untuk penyelidikan. 

"Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Senin (14/8/2023) pukul 23.00, pelaku dibekuk di rest area daerah Ngawi, Jawa Timur," Jelas Ramon. 

Sementara korban dibawa ke RSUD Muntilan untuk dilakukan autopsi. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyebab kematian NH karena pukulan benda tumpul di bagian kepala yang mengakibatkan mati lemas," ungkapnya. 

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pembunuhan atas dasar emosi. Selain itu, pelaku tersinggung dengan omongan korban, bahkan menampar AK. Hal itulah yang membuat pelaku tersulut emosi. 

"Pelaku memukulkan tabung gas ke belakang kepala dan mencekik korban," jelas Roman. 

Roman mengatakan, antara pelaku dan korban memang mempunyai hubungan dekat dan sudah tinggal dalam satu atap. Namun, belum menikah. Setelah menghabisi nyawa korban, AK membawa kabur sepeda motor, ponsel, dan kartu ATM korban. 

"Pelaku pun berupaya untuk menjual motor korban dan melarikan diri ke Malang, Jawa Timur. Tepatnya di rumah adiknya," terangnya.

Roman menyebutkan, ada beberapa barang bukti yang diamankan. Yakni sepeda motor merek Scoopy hitam yang sudah dijual kepada orang lain. Kemudian, ponsel, kartu ATM, KTP, uang tunai sejumlah Rp 8 juta yang merupakan sisa hasil penjualan motor sebesar Rp 13 juta. 

"Selain itu, ada tabung gas elpiji yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. 

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya. 

Saat dimintai keterangan, AK mengaku dekat dengan korban sejak 2019. Apalagi dirinya dan NH sudah berteman sejak SMP. Pada 8 Agustus 2022, AK membuat perjanjian karena terlilit hitang hingga Rp 30 juta-an dengan NH. 

"Saya punya hutang, terus buat perjanjian kalau ikut dengan dia dan nurut, hutang saya akan dilunasi semua," ungkap AK. 

Tersangak AK menyetujuinya, lantaran dirinya juga sudah menyukai NH, dan tinggal di rumah NH hampir satu tahun lamanya. 

"Emosi dan spontan karena dikatain yang tidak-tidak, dan ditampar sama korban. Hasil penjualan motor rencana untuk bayar hutang dan pergi ke Malang," katanya.(kmgl/az). 


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply