kabarMagelang.com__Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menangai kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh dua orang Perangkat Desa. Selain itu Bawaslu juga sudah menemukan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang di tempat yang dilarang yakni di sebuah Masjid. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habieb Shaleh S.S, saat menghadiri Sispamkota di lapangan Kujon, Kecamatan Borobudur, Magelang, Senin (14/8/2023).
Ketua Bawaslu
Kabupaten Magelang M. Habieb Shaleh menyebutkan Perangkat Desa yang diduga
melakukan pelanggaran adalah dua orang Kepala Dusun di Kecamatan Salam dan
Tempuran.
“Di Kecamatan
Salam ada Perangkat Desa yang mengikuti kegiatan Partai. Ini proses yang sedang
kami tangani. Tadi juga laporan masuk di Kecamatan Tempuran. itu ada Kepal Dusun yang menjadi tim pemenangan
salah satu partai. Kedua kasus ini
sedang kami tangani,” ungkapnya.
Selain itu
Bawaslu Kabupaten Magelang juga sudah menemukan Alat Peraga Sosialisasi (APS)
di Kecamatan Tegalrejo, yang dipasang di sebuah Masjid.
“Tantangan
kami saat ini justru belum masa kampanye. Jadi kemarin KPU mengeluarkan PKPU
nomor 15 tahun 2023, disana ada larangan kampanye, namun boleh melakukan
sosialisasi, termasuk pertemuan tertutup dan memasang alat peraga sosialisasi,”
ujarnya.
“Banyak bakal
calon legislatif memanfaatkan momentum memasang APS di tempat yang dilarang.
Kemarin di Tegalrejo ada yang memasang di Masjid, namun kita sudah melakukan
pencegahan dengan meminta yang bersangkuytan untuk memindah,” jelas Habieb.
Saat ini untuk
Bakal Calon Legislatif baru diperbolehkan melakukan pemasangan alat peraga
sosialisasi bukan alat peraga kampanya (APK). Meski demikian pemasangan APS ini
tidak boleh melanggar, misalnya di Masjid, pohon pelingdung jalan, sekolahan,
bangunan milik pemerintah atau di jalan Protokol.
“Bacaleg boleh
memasang APS bukan APK. Bedanya kalau di APK ada ajakan, dukung kami, coblos
kami dan lain sebagaiya. Jadi sepanjang bentuknya sosialisasi tidak ada ajakan
maka tidak dilarang diperbolehkan dari sisi konten, dari segi pemasangan juga
tidak boleh melanggar,” terangnya.
Habieb
menambahkan sebelum tahapan Pemilu, Bawaslu sudah menyusun Indek Kerawan Pemilu
(IKP). Dari IKP tersebut di mana saja kerawanan-kerawanan tersebut muncul. Termasuk
melakukan pemantauan kerawanan melalui media sosial (medsos).
“Berdasarkan
data dari IKP itu kita sudah melakukan pencegahan. Kemudian terkait di media
sosial, kita menerjunkan tim untuk turun yakni teman-teman dari Panwascam dan
Panwasdes sesuai kewenanganya di wilayah masing-masing untuk melakukan patrol di
media sosial,” pungkas Habieb.(kmgl/az).
Tidak ada komentar: