kabarMagelang.com__Terlibat dalam jaringan
penyalahgunaan Narkotika, 4 orang laki-laki berhasil diamankan Satresnarkoba
Polresta Magelang di Dusun Sabrang Rt.01 Rw.19, Desa Gunungpring, Kecamatan
Muntilan, Magelang. Mereka adalah FAA Als M (30) warga Gunungpring Muntilan, SA
Als M (29) warga Jumoyo Salam, AB (28) warga Keji, Muntilan dan SH Als A (29)
warga Pucungrejo, Muntilan.
"Dari keempat pelaku ada yang berprofesi sebagai pedagang serta tukang parkir selanjutnya saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka kita amankan pada, Rabu (05/07/2023) dini hari. Mereka merupakan jaringan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Ganja.” ungkap Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H, di Mapolresta Magelang, Kamis (6/7/2023).
Kasatresnarkoba Polresta Magelang Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari warga, jika disalah satu rumah di Gunungpring sering digunakan untuk pesta Ganja. Selanjutnya Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan dilanjutkan melakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku di Dusun Sabrang, Desa Gunungpring pada, Rabu (5/7/2023) sekira pkl. 01.00 Wib.
“Saat Tim menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan, 4 orang pelaku tersebut kedapatan sedang pesta Ganja,” jelasnya.
Dilokasi penangkapan Polisi mendapati sisa-sisa rokok lintingan Ganja yang sudah berada di asbak. Selain itu ada beberapa tangkai ganja yang sudah tidak ada daunnya berada di dalam tempat sampah.
“Kemudian juga ditemukan 4 paket bungkusan yang dikemas menggunakan kertas makan warna coklat di dalam kotak plastik dan setelah dibuka bungkusan tersebut berisi daun Ganja kering yang berada di sebuah lemari bivet,” terang Willy..
Dari keterangan salah satu pelaku SA, barang yang ditemukan adalah milik YSA warga Blabak yang dititipkan kepadanya karena yang bersangkutan akan pergi bekerja di luar Jawa.
Barang bukti yang berhasil di amankan adalah 4 Paket narkotika golongan 1 jenis Ganja didalam box plastik berwarna kuning dengan berat bruto 195,96 gram, 1 linting rokok ganja dalam bungkus rokok camel warna ungu, Tas eiger berwarna coklat, 1 paket batang ganja didalam tempat sampah berwarna hijau, 4 HP dan 2 Sepeda motor.
"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Willy.(kmgl/az).
Tidak ada komentar: