Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kemenag Terima Aduan Wali Siswa Baru MAN I Magelang Minta Infak Hingga Rp. 4 Juta

kabarMagelang.com__Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang akan menelusuri dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Magelang. Hal tersebut dilakukan setelah adanya aduan dari orang tua atau wali calon siswa yang mengaku keberatan adanya pembayaran infak jariyah dengan nominal hingga jutaan rupiah yang sudah ditentukan oleh sekolah.

Seorang wali siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku, orang tua atau wali siswa tidak dilibatkan dalam penentuan nominal infak jariyah. Mereka diminta untuk membayar besaran uang infak jariyah sesuai edaran yang telah diberikan.

“Dalam surat tersebut, wali murid dapat memilih satu besaran infak. Antara Rp 3 juta, Rp 3,5 juta, maupun Rp 4 juta,” ujarnya sembari menunjukkan surat edaran yang diterima.

Pengumuman calon peserta didik dinyatakan lolos tes tersebut diterima pada Senin (3/7/2023) lalu.

“Kami ke sekolah pada,  Selasa (4/7/2023) untuk lapor diri kalau diterima dan dikasih edaran surat itu yang berisi rincian pembayaran diantaranya seragam, besaran infak, dan lain-lain. Dengan syarat, tanggal 6 Juli 2023 harus sudah lunas pembayarannya, baik transfer ataupun langsung,” ungkapnya, Selasa (18/7/2023).

Dia mengungkapkan, pihak sekolah mengumpulkan wali siswa baru pada Senin (10/7/2023) untuk memberi penjelasan soal rincian uang yang dibayar. Dalam pertemuan tersebut ada keterangan dari salah satu bedahara bahwa pembayaranya boleh dicicil.

“Tapi, pas waktu kumpulan itu akhirnya kita ribut gara-gara saat itu tidak boleh mencicil. Karena hari Senin saat itu juga harus sudah lunas,” katanya.

Selain infak jariyah, wali siswa juga diminta untuk membayar infak amal saleh sebagai sumbangan operasional pendidikan sebesar Rp 125 ribu untuk program unggulan dan regular, serta Rp 150 ribu untuk program keterampilan.

“Kemudian, iuran kegiatan kesiswaan sebesar Rp 300 ribu per tahun. Lalu, seragam untuk siswa putra Rp 1,8 juta dan putri Rp 2 juta,” tambahnya.

Seksi Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten Magelang Hedi Riyanto saat dikonfirmasi di kantornya menuturkan, pihaknya belum menelusuri persis terkait permasalahan tersebut. Namun dia mengaku telah mendapat beberapa aduan maupun keluhan soal nominal pembayaran infak jariyah yang ditentukan oleh madrasah.

Dia juga menilai hal tersebut dapat memicu pelanggaran PMA Nomor 16 Tahun 2020, terutama Pasal 10 hingga 16. Terlebih, pada Pasal 11 ayat 3 yang menyatakan, komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua atau wali siswa, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Mestinya, komite Madrasah menggelar rapat musyawarah dengan wali siswa setelah penerimaan siswa baru dan menyepakati besarnya nominal infak atau sumbangan. Padahal di PMA Nomor 16 Tahun 2020, dilarang memungut biaya pendaftaran atau semacamnya, khusus PPDB. Kecuali kalau memang setelah penerimaan, kemudian rapat wali, ada penetapan pembayaran itu,” terang Hedi.

Namun demikian, lanjut dia, sumbangan itu tidak bersifat mengikat atau tidak wajib. Bahkan Madrasah juga tidak diperbolehkan menentukan besarnya nominal.

“Tidak. Di peraturan,  tidak menentukan harga. Jadi, batas minimal atau maksimal tidak ada. Seharusnya tetap harus kembali ke sana (seikhlasnya),” tegasnya.

Nantinya, Kemenag akan melakukan koordinasi dan musyawarah lebih lanjut untuk mencerna aduan yang diterima.

“Aduan tersebut, diperoleh dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Yang mana diterima secara daring. Mestinya ada pembinaan dan penyampaian persepsi terkait dengan memungut bantuan atau sumbangan,” tambah Hedi.

Sementara itu, Dewan Pengawas Komite MAN 1 Magelang Ahmad Dahlan mengaku, sudah melaksanakan rapat musyawarah dengan orang tua atau wali siswa dalam penentuan besaran infak jariyah dan amal saleh.

“Iya melibatkan orang tua siswa baru. Kami rapat dan kami aturi (berikan) rincian pembayaran pada 10 Juli,” akunya.

Nominal yang ditetapkan tersebut muncul setelah menetapkan rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM). Dia menyebut, besaran infak jariyah yang ditetapkan itu merupakan tawaran kepada orang tua atau wali siswa dan sesuai kesanggupannya.

“Karena sistemnya subsidi silang. Sedangkan infak amal saleh itu habis pakai untuk membayar honor guru dan karyawan yang bukan PNS,” ujarnya.

Namun, Dahlan mengatakan, infak jariyah itu tidak wajib. Ketika orang tua siswa membutuhkan bantuan, madrasah akan membantu.

“Infak jariyah bisa dicicil. Mereka bisa mencicilnya berapa kali. Bahkan, praktiknya sampai lulus infak tersebut ada yang belum lunas,” pungkas Ahmad Dahlan.(kmgl/az).

 

 

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply