kabarMagelang.com__Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang akan menelusuri dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Magelang. Hal tersebut dilakukan setelah adanya aduan dari orang tua atau wali calon siswa yang mengaku keberatan adanya pembayaran infak jariyah dengan nominal hingga jutaan rupiah yang sudah ditentukan oleh sekolah.
Seorang wali
siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku, orang tua atau wali siswa tidak
dilibatkan dalam penentuan nominal infak jariyah. Mereka diminta untuk membayar
besaran uang infak jariyah sesuai edaran yang telah diberikan.
“Dalam surat
tersebut, wali murid dapat memilih satu besaran infak. Antara Rp 3 juta, Rp 3,5
juta, maupun Rp 4 juta,” ujarnya sembari menunjukkan surat edaran yang diterima.
Pengumuman
calon peserta didik dinyatakan lolos tes tersebut diterima pada Senin (3/7/2023)
lalu.
“Kami ke sekolah
pada, Selasa (4/7/2023) untuk lapor diri
kalau diterima dan dikasih edaran surat itu yang berisi rincian pembayaran
diantaranya seragam, besaran infak, dan lain-lain. Dengan syarat, tanggal 6
Juli 2023 harus sudah lunas pembayarannya, baik transfer ataupun langsung,” ungkapnya,
Selasa (18/7/2023).
Dia mengungkapkan,
pihak sekolah mengumpulkan wali siswa baru pada Senin (10/7/2023) untuk memberi
penjelasan soal rincian uang yang dibayar. Dalam pertemuan tersebut ada
keterangan dari salah satu bedahara bahwa pembayaranya boleh dicicil.
“Tapi, pas
waktu kumpulan itu akhirnya kita ribut gara-gara saat itu tidak boleh mencicil.
Karena hari Senin saat itu juga harus sudah lunas,” katanya.
Selain infak
jariyah, wali siswa juga diminta untuk membayar infak amal saleh sebagai
sumbangan operasional pendidikan sebesar Rp 125 ribu untuk program unggulan dan
regular, serta Rp 150 ribu untuk program keterampilan.
“Kemudian,
iuran kegiatan kesiswaan sebesar Rp 300 ribu per tahun. Lalu, seragam untuk
siswa putra Rp 1,8 juta dan putri Rp 2 juta,” tambahnya.
Seksi
Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten Magelang Hedi Riyanto saat
dikonfirmasi di kantornya menuturkan, pihaknya belum menelusuri persis terkait
permasalahan tersebut. Namun dia mengaku telah mendapat beberapa aduan maupun
keluhan soal nominal pembayaran infak jariyah yang ditentukan oleh madrasah.
Dia juga
menilai hal tersebut dapat memicu pelanggaran PMA Nomor 16 Tahun 2020, terutama
Pasal 10 hingga 16. Terlebih, pada Pasal 11 ayat 3 yang menyatakan, komite
madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang
tua atau wali siswa, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
“Mestinya,
komite Madrasah menggelar rapat musyawarah dengan wali siswa setelah penerimaan
siswa baru dan menyepakati besarnya nominal infak atau sumbangan. Padahal di PMA
Nomor 16 Tahun 2020, dilarang memungut biaya pendaftaran atau semacamnya,
khusus PPDB. Kecuali kalau memang setelah penerimaan, kemudian rapat wali, ada
penetapan pembayaran itu,” terang Hedi.
Namun demikian,
lanjut dia, sumbangan itu tidak bersifat mengikat atau tidak wajib. Bahkan Madrasah
juga tidak diperbolehkan menentukan besarnya nominal.
“Tidak. Di peraturan,
tidak menentukan harga. Jadi, batas
minimal atau maksimal tidak ada. Seharusnya tetap harus kembali ke sana
(seikhlasnya),” tegasnya.
Nantinya, Kemenag
akan melakukan koordinasi dan musyawarah lebih lanjut untuk mencerna aduan yang
diterima.
“Aduan
tersebut, diperoleh dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Yang mana
diterima secara daring. Mestinya ada pembinaan dan penyampaian persepsi terkait
dengan memungut bantuan atau sumbangan,” tambah Hedi.
Sementara itu,
Dewan Pengawas Komite MAN 1 Magelang Ahmad Dahlan mengaku, sudah melaksanakan
rapat musyawarah dengan orang tua atau wali siswa dalam penentuan besaran infak
jariyah dan amal saleh.
“Iya melibatkan
orang tua siswa baru. Kami rapat dan kami aturi (berikan) rincian pembayaran pada
10 Juli,” akunya.
Nominal yang
ditetapkan tersebut muncul setelah menetapkan rencana kerja dan anggaran
madrasah (RKAM). Dia menyebut, besaran infak jariyah yang ditetapkan itu
merupakan tawaran kepada orang tua atau wali siswa dan sesuai kesanggupannya.
“Karena
sistemnya subsidi silang. Sedangkan infak amal saleh itu habis pakai untuk
membayar honor guru dan karyawan yang bukan PNS,” ujarnya.
Namun, Dahlan
mengatakan, infak jariyah itu tidak wajib. Ketika orang tua siswa membutuhkan
bantuan, madrasah akan membantu.
“Infak jariyah
bisa dicicil. Mereka bisa mencicilnya berapa kali. Bahkan, praktiknya sampai
lulus infak tersebut ada yang belum lunas,” pungkas Ahmad Dahlan.(kmgl/az).
Tidak ada komentar: