kabarMagelang.com__Polresta Magelang ungkap tindak pidana memperkerjakan pekerja migran Indonesia secara illegal. Tiga orang yaitu Slamet Prihatin (50 tahun) warga Nambangan, Siti Fatonah (51) warga Tempuran dan Wasiti (66) warga Mertoyudan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka ini bukan komlplotan melaiknkan bekerja sendiri-sendiri. ketiganya mengirim pekerja ilegal ke Malaysia," ungkap Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono Selasa (13/6/2023).
Ruruh menyebutkan dari ketiga orang tersebut ada perbedaan dalam proses perekrutan antara TKI Legal dan Ilegal. Dalam proses legal, maka calon TKI diberikan proses pelatihan terlebih dahulu oleh Disnaker.
"Sedangkan TKI ilegal biasanya tertarik karena gaji yang tinggi, dengan bekerja sebagai IRT. Namun resikonya tiga bulan pertama tidak menerima gaji, sebab harus mengganti uang dari sponsor untuk pemberangkatan," jelasnya.
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi bahwa terdapat seseorang yang telah menempatkan tenaga kerja ke malaysia secara perorangan dan tanpa memiliki ijin, dimana pekerja direkrut dengan cara memasang iklan lowongan kerja ke luar negeri dengan biaya gratis. Selain itu juga ada yang mendatangi rumah untuk menawarkan lowongan kerja ke luar negeri gratis dan uang saku untuk keluarga / anak yang ditinggal. ,
“Kemudian tersangka menguruskan paspor kepada calon tenaga kerja melalui kantor imigrasi Pati dan Wonosobo. Sebelum paspor jadi para calon tenaga kerja di tempatkan di penampungan yaitu di daerah pingit Kabupaten Temanggung untuk melakukan medical check up,” terangnya.
“Setelah paspor jadi kemudian pekerja diberangkatkan menggunakan pesawat menuju Batam kemudian dan dijemput oleh agen yang kemudian menggunakan kapal veri menuju ke Malaysia,” tambah Ruruh.
Sesampai di Malaysia pekerja ditempatkan di penampungan, menunggu dijemput oleh calon majikan mereka di malaysia. Dalam perekrutan pekerja oleh tersangka tersebut bekerja sama dengan seseorang agen yang bernama Mr. Chong dan Mr. Jevry etnis tionghoa, apabila pekerja lolos medical check up maka tersangka mendapat upah/ fee sebesar 7.000RM atau sekitar Rp 22.000.000.-.
“Sesampainya di malaysia para pekerja harus memenuhi aturan dari pihak agen penerima pekerja, yaitu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM, dikarenakan sudah diberikan uang saku dan uang proses medical, tiket pesawat, pembuatan Paspor, dilarang menggunakan Hand phone/ alat telekomunikasi,” ujarnya.
Dan apabila ada pekerja yang membatalkan sebelum kontrak kerja habis maka oleh tersangka akan di dimintai uang ganti rugi biaya paspor, biaya transport dan uang saku.
"Berdasarkan kronologi, awalnya calon TKI direkrut 3 tersangka tersebut melalui agensi milik Mr Chong dan Mr Jevry yang diketahui adalah warga Tionghoa berkebangsaan Malaysia, menjanjikan biaya daftar gratis dan mendapatkan uang," papar Ruruh.
Untuk kasus di Magelang ini, usai berhasil menjebak para korbannya, tersangka kemudian menguruskan paspor kepada calon tenaga kerja melalui kantor Imigrasi Wonosobo.
"Setelah pasport jadi para calon tenaga kerja di antar oleh sponsor untuk tempatkan di penampungan yaitu di rumah tersangka. Untuk tersangka Slamet di Pancuran Mas Secang. Tersangka Wasiti di Dusun Brontokan Desa Danurejo Kecamatan Mertoyudan, dan tersangka Siti Fatonah di Sumberarum Tempuran, Magelang, untuk melakukan medical check up," Jelas Ruruh.
Dalam pemberangkatan tenaga kerja, tersangka mendapat fee dari agensi yang tidak berizin tersebut sebesar 7000RM per orang atau sebesar Rp 22.400.000. Fee yang didapat kemudian dipotong untuk biaya pembuatan pasport, biaya medical check up.
"Para tersangka mencari keuntungan fee, secara bersih antara Rp 3.000.000 hingga Rp. 4.000.000 per orang," tuturnya.
Para tersangka terancam hukuman pasal 81 UURI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukumanya penjara minimal tiga Tahun dan maksimal 15 tahun.(kmgl/az).
Tidak ada komentar: