kabarMagelang.com__Polresta
Magelang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban
meninggal dunia atas nama Rizal Hardiyan (20) warga Dusun Gondang, Desa
Gondang, Kecamtan Mungkid, Magelang. Penganiayaan terjadi Sabtu tanggal (10/6/2023)
sekira pukul 02.00 WIB di area dapur rumah salah seorang tersangka Dusun Culengan,
Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Magelang. Selain itu penganiayaan terhadap korban
tersebut juga dilakukan di persawahan, arena lomba kolongan burung merpati Dusun
Culengan, Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Magelang.
Adapun pelaku penganyiaan terdiri
dari tiga orang yakni, Irfan Nurfadli (25), Satoto Agung Royanto (19), dan Yuda
Nurdiansyah (28). Ketiga terduga pelaku ini semuanya warga Desa Gondang,
Kecamtan Mungkid, Magelang.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol.
Ruruh Wicaksono mengungkapkan kasus penganiayaan berawal pada hari Sabtu
tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka Satoto bersama Yudha datang
ke rumah Irfan.
“Di rumah tersebut sudah ada
Rizal (korban) sedang ditatto oleh Ipang. Tiba-tiba Ipang mengajak
minum-minuman keras. Karena Korban hanya memiliki uang Rp.8000, kemudian Ipang
menyuruhnya untuk menggadaikan HP buat menambah beli miras dan rokok kepada Ipang,”
ungkapnya.
Pada saat itu Rizal (korban masih
pikir-pikir, tetapi akhirnya menyetujui ajakan dan permintaannya dengan nilai Rp.50.000,-.
Selanjutnya HP dibawa oleh Ipang dan uang diberikan kepada Rizal.
“Setelah itu Satoto berangkat
membeli ciu dengan uang Rp 35.000,- (uang Rp 20 ribu dari Ipang dan Rp 15 ribu
dari Rizal. Satoto dan Yudha tidak ikut iuran. Setelah minum bersama dan masih
merasa kurang, mereka membeli miras lagi dengan patungan,” jelasnya.
Setelah Rizal (korban) muntah
tiba-tiba diseret oleh Ipang kebelakang dan ditendang mengenahi hidungnya
hingga berdarah. Kemudian didatangi lagi dan mengajaknyanya ke kolongan merpati
berboncengan menggunakan motor milik korban.
“Sesampai di lokasi kolongan
merpati tersangka Yudha ikut menendang korban sampai jatuh, sambil berucap kamu
mau lawan siapa?. Yang dijawab korban lebih memilih lawan Satoto Agung. Setelah
sati lawan satu korban Rizal terkena beberapa pukulan di bagian muka. Dengan
kondisi terluka, ketiga tersangka justru melakukan pengroyokan,” terangnya.
Mereka kemudian membawa korban ke
rumah Agung dengan kondisi benayak mengeluarkan darah di hidung dan mulut
korban. Sekira pukul 13.30 WIB tersangka menengok korban ternyata sudah
bersuara seperti ngorok-ngorok. Saat akan dibawa ke rumah sakit nyawa korban
Rizal sudah tidak tertolong.
Tidak kurang dari 24 jam Polisi
berhasil mengungkap para tersangka. Dari hasil pemeriksaan yang menjadi
permasalahan yaitu akibat perkataan Rizal (korban) yang mana cerita kepada Ipang,
bahwa Yudha hanya berani di desanya saja
tidak berani diluar/jago kendang. Kemudian korban juga mengadu domba Ipang dan Yudha
dengan mengatakan kalau istrinya Yudha diboncengkan oleh Ipang.
“Dan hal tersebut yang memicu
emosi Ipang dan Yudha serta Agung melakukan pengeroyokan sehingga korban
meninggal dunia,” ujar Ruruh.
Saat ini ketiga tersangkan dan
beberapa barang bukti masih diamankan di Mapolresta Magelang guna menjalani
proses hukum selanjutnya.
“Mereka kita kenakan pasal 170
KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun penjara,” tegasnya.(kmgl/az).
Tidak ada komentar: