Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kurang Dari 24 Jam Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Meninggal Dunia

kabarMagelang.com__Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Rizal Hardiyan (20) warga Dusun Gondang, Desa Gondang, Kecamtan Mungkid, Magelang. Penganiayaan terjadi Sabtu tanggal (10/6/2023) sekira pukul 02.00 WIB di area dapur rumah salah seorang tersangka Dusun Culengan, Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Magelang. Selain itu penganiayaan terhadap korban tersebut juga dilakukan di persawahan, arena lomba kolongan burung merpati Dusun Culengan, Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Magelang.

Adapun pelaku penganyiaan terdiri dari tiga orang yakni, Irfan Nurfadli (25), Satoto Agung Royanto (19), dan Yuda Nurdiansyah (28). Ketiga terduga pelaku ini semuanya warga Desa Gondang, Kecamtan Mungkid, Magelang.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono mengungkapkan kasus penganiayaan berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka Satoto bersama Yudha datang ke rumah Irfan.

“Di rumah tersebut sudah ada Rizal (korban) sedang ditatto oleh Ipang. Tiba-tiba Ipang mengajak minum-minuman keras. Karena Korban hanya memiliki uang Rp.8000, kemudian Ipang menyuruhnya untuk menggadaikan HP buat menambah beli miras dan rokok kepada Ipang,” ungkapnya.

Pada saat itu Rizal (korban masih pikir-pikir, tetapi akhirnya menyetujui ajakan dan permintaannya dengan nilai Rp.50.000,-. Selanjutnya HP dibawa oleh Ipang dan uang diberikan kepada Rizal.

“Setelah itu Satoto berangkat membeli ciu dengan uang Rp 35.000,- (uang Rp 20 ribu dari Ipang dan Rp 15 ribu dari Rizal. Satoto dan Yudha tidak ikut iuran. Setelah minum bersama dan masih merasa kurang, mereka membeli miras lagi dengan  patungan,” jelasnya.

Setelah Rizal (korban) muntah tiba-tiba diseret oleh Ipang kebelakang dan ditendang mengenahi hidungnya hingga berdarah. Kemudian didatangi lagi dan mengajaknyanya ke kolongan merpati berboncengan menggunakan motor milik korban.

“Sesampai di lokasi kolongan merpati tersangka Yudha ikut menendang korban sampai jatuh, sambil berucap kamu mau lawan siapa?. Yang dijawab korban lebih memilih lawan Satoto Agung. Setelah sati lawan satu korban Rizal terkena beberapa pukulan di bagian muka. Dengan kondisi terluka, ketiga tersangka justru melakukan pengroyokan,” terangnya.

Mereka kemudian membawa korban ke rumah Agung dengan kondisi benayak mengeluarkan darah di hidung dan mulut korban. Sekira pukul 13.30 WIB tersangka menengok korban ternyata sudah bersuara seperti ngorok-ngorok. Saat akan dibawa ke rumah sakit nyawa korban Rizal sudah tidak tertolong.

Tidak kurang dari 24 jam Polisi berhasil mengungkap para tersangka. Dari hasil pemeriksaan yang menjadi permasalahan yaitu akibat perkataan Rizal (korban) yang mana cerita kepada Ipang, bahwa  Yudha hanya berani di desanya saja tidak berani diluar/jago kendang. Kemudian  korban juga mengadu domba Ipang dan Yudha dengan mengatakan kalau istrinya Yudha diboncengkan oleh Ipang.

“Dan hal tersebut yang memicu emosi Ipang dan Yudha serta Agung melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia,” ujar Ruruh.

Saat ini ketiga tersangkan dan beberapa barang bukti masih diamankan di Mapolresta Magelang guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Mereka kita kenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun penjara,” tegasnya.(kmgl/az).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply