Pelantikan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Magelang tentang pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Formasi tahun 2022.
Dokter Aziz menyampaikan bahwa PPPK yang sudah dilantik berarti terikat dengan sebuah perjanjian sehingga harus mengikuti ketentuan dengan sebaik-baiknya.
"Selamat kepada yang dilantik PPPK. Kalau sudah dilantik ya terikat dengan sebuah perjanjian, harus mengikutinya dengan sebaik-baiknya," ujar Dokter Aziz.
Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru ini sudah melalui seleksi formasi tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Dokter Aziz, pengangkatan PPPK merupakan upaya pemerintah dalam rangka efisiensi anggaran.
"Pengangkatan ini menjadi sebuah mekanisme untuk mengurangi pengangguran," katanya.
PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena PPPK ada masa kontrak. Walaupun demikian, Dokter Aziz berpesan, PPPK harus mempunyai sikap, sederhana, disiplin dan jujur. Pemberian gaji juga dilakukan bertahap.
"Kemudian, kalau sudah punya ilmu, maka harus punya etika. Etika itu penting karena saat ini etika yang sering ditinggalkan," pesannya.
Sebagai informasi, sebanyak 87 PPPK Jabatan Fungsional Guru yang dilantik merupakan penyelesaian proses seleksi formasi tahun 2022. Mereka terdiri dari guru SD sebanyak 50 orang, guru SMP 36 orang dan guru TK 1 orang. (Kmgl/az).
Tidak ada komentar: