"Alasan ditata kembali karena central tempat berkumpulnya banyak orang, istilahnya untuk hiburan malam, untuk membangkitkan ekonomi di malam hari," kata Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz, saat meninjau Shopping Center Magelang, Kamis (25/5/2023).
Walaupun demikian, pihaknya masih akan menawarkan kepada investor terkait penataan tersebut.
"Nanti tergantung investor, kita tawarkan dulu, nanti dari pemerintah yang akan mengelola, sementara digunakan untuk UMKM-UMKM untuk expo kuliner atau produk yang bisa ditampilkan 24 jam yang masih disewa boleh," terangnya.
Kepala Disperindag Kota Magelang, Syaifullah menambahkan, Pemkot Magelang masih akan mengkaji serta merumuskan regulasi bersama lintas OPD agar kawasan Shopping Center benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Nanti kita kaji, pertama tempat ini sangat memungkinan jadi kenapa tidak dibangun untuk membantu masyarakat. Nanti akan ada regulasi, yang jelas kita rumuskan bersama BPKAD, Bagian Hukum, DPUPR dan Bappeda. Kami akan kolaborasi bersama menjadikan kawasan perdagangan ini dengan desain baru meskipun belum bisa digunakan secara sempurna," jelasnya.
Pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, bahwa ada peluang usaha di lokasi ini. Pemkot Magelang juga tidak menutup kemungkinan menjadikan kawasan ini sebagai pusat expo (pameran) bagi produk-produk UMKM.
"Terkait expo, kita lihat substansinya apa, expo istilahnya tidak permanen (insidentil) mengacu kepada regulasi nantinya seperti apa, memungkinkan atau tidak," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Magelang Susilowati menambahkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu proses pensertifikatan dari BPN pusat sebelum kemudian ditawarkan ke investor.
Disebutkan, ada sekitar 30 toko yang berdiri di Shopping Center yang masa sewanya habis pada Maret 2023.
"Ada sekitar 30 toko yang menempati Shopping Center dimana masa berlakunya Hak Pakai Bangunan Gedung Pusat Pertokoan (Shopping Center) selama 25 tahun berakhir pada tanggal 25 Maret 2023,"jelasnya.
Sambil menunggu Proses Pensertifikatan Tanah di BPN, Bappeda Kota Magelang sudah melakukan Kajian dan Master Plan terkait rencana Pengembangan/Pemanfaatan Kawasan tersebut
Sedangkan Kajian (Review) Highest and Best Use (HBU) Kawasan Eks Pertokoan Rejotumoto (Shopping Center) disusun oleh DPMPTSP Kota Magelang. (Kmgl/az).
Tidak ada komentar: