Adapun, surat permohonan itu diserahkan oleh Ketua DPC Demokrat Kota Magelang Dian Mega kepada Ketua PN Kota Magelang Rios Rahmanto.
Ketua DPC Demokrat, Dian Mega mengatakan, penyerahan surat permohonan itu sebagai tindaklanjut dari DPP Partai Demokrat bahwa setiap wilayah Kabupaten/Kota diminta ke Pengadilan Negeri setempat untuk memberitahukan bahwa menolak KLB yang dilakukan Moeldoko yakni mengajukan peninjauan kembali (PK), pada (03/3/2023) lalu.
"Sehingga, disetiap wilayah Indonesia (DPC Partai Demokrat) ingin memberitahukan bahwasanya untuk Mahkamah Agung bisa menolak PK yang diajukan, Pak Moeldoko. Karena, memang bukti yang disampaikan itu tidak ada bukti yang baru. Intinya seperti itu," katanya.
Dia menegaskan, PK yang diajukan Moeldoko Cs tidak mempengaruhi dinamika politik bagi Partai Demokrat, khususnya di Kota Magelang.
"Kami merasa optimis dengan partai Demokrat yang diketuai oleh AHY. Jadi, harapan kami di-kepemimpinan AHY ini kami tetap bisa eksis," jelasnya.
Dia memastikan, PK yang diajukan Moeldoko tidak mengurangi kesolidan kepengurusan dan anggota Partai Demokrat di Kota Magelang.
"Kalau untuk di Kota Magelang, Insyaallah tetap solid," pungkasnya.(kbm2).
Tidak ada komentar: