kabarMagelang.com__ Polsek Dukun Polresta Magelang telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembuat obat mercon/ petasan di tiga tempat berbeda. Dari tiga orang tersebut Polisi mengamankan barang bukti belasan kilogram obat petasan siap ledak.
Kapolsek Dukun Iptu Aris Mulyono menyampaikan bahwa pada hari Kamis (13/4/2023) pukul 20.30 wib, ada informasi dari masyarakat bahwa seorang berinisial PS (34), warga Desa Dukun Kecamatan Dukun,Magelang menjual obat mercon
“Kemudian kami tindak lanjuti dan kedapatan 1 kg obat mercon siap pakai serta 144 selongsong mercon ukuran 2 cm, dan hasil pemeriksaan terhadap saudara PS diperoleh informasi bahwa obat mercon dibeli dari saudara RS (35) warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan,” ungkapnya Sabtu (15/4/2023).
Selanjutnya Pada Jumat (14/4/2023) sekira pukul 05.00 wib, Petugas mendatangi rumah RS dan dapat diamankan barang bukti obat mercon siap pakai. RS mengaku bahwa peracikan obat mercon tersebut dilakukan di Wilayah Kecamatan Srumbung.
“Kita bergerak ke sebuah rumah kosong di dusun Cabean Wetan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung. Dari lokasi ini ditemukan seorang berinisial AGS (31) beserta barang bukti bahan mentah obat mercon dan obat mercon siap pakai,” terang Iptu Aris Mulyono
Kapolsek menyebutkan dari pelaku PS, berhasil diamankan Obat mercon yang sudah jadi 1 kg, 144 selongsong mercon ukuran 2 cm,kemudian dari RS didapati 1. 7 Kg obat mercon siap pakai, 5 buah Selongsong mercon besar, 20 lembar sumbu mercon, 1 buah timbangan. Selanjutnya dari AGS barang bukti yang diamankan, berupa 18 kg obat mercon siap pakai, 3 kg tepung, 5 Kg belerang, 6 kg potassium, 2 kg brom, 2 buah ayakan,dan 3 buah ember.
"Saat ini Barang Bukti serta tiga orang pelaku diamankan ke Mapolsek Dukun guna pengembangan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara", tegas Aris Mulyono.(kbm2).
Tidak ada komentar: