kabarMagelang.com__Polresta Magelang berhasil mengamankan setengah ton lebih bahan peledak dari tiga orang pemilik di wilayah Kecamatan Srumbung dan Kecamatan Salam Magelang. Bahan peledak mercon sebanyak itu terdiri dari bahan jadi (siap pakai) dan bebrapa bahan baku (belum jadi).
Kapolresta
Magelang Kombes Pol. Ruruh Wicaksono mengungkapkan bahwa pada Minggu (9/4/ 2023) sekira pukul 22.30 wib di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Srumbung, Unit Reskrim polsek srumbung
mengamankan pelaku membuat, menyimpan, memperjualbelikan bahan peledak (obat
mercon) beserta barang bukti. Atas dasar
informasi tersebut Tim Resmob Polresta Magelang melaksanakan Backup Unit
Reskrim Polsek Srumbung untuk dilakukan pengembangan, dengan mengamankan
“Dua orang yakni MYA dan SM. Dari keduanya barang bukti yang didapatakan yakni Obat
mercon yang sudah jadi 100 kg, Potasium
55 kg., Sulfur Powder 50 kg, Brom 20
kg, Sumbu 50 lembar,Timbangan digital 2 buah, Ayakan
4 buah, dan Penggerus 3 buah,” ungkapnya
di Mapolresta Magelang (Senin 10/4/2023).
Dia
menjelaskan pada awalnya MYA mengaku
bahwa obat mercon tersebut di dapatkan dengam cara membeli melalui aplikasi
Shopee.
“Namun setelah dilakukan introgasi.MYA tidak dapat menunjukkan bukti
transaksi pada saat transaksi Shopee untuk pembelian obat tersebut. Dan
ternyata MYA membeli obat tersebut dari MAR
berjumlah 250 kg dalam bentuk bahan
berupa potasium 150 kg, belerang 125 kg, brom 24 kg dan sumbu 100 lembar dengan
harga Rp.26.400.000,-,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut Tim Resmob melaksanakan penyelidikan dan
observasi di rumah MAR warga Mantingan, Desa
Mantingan, Kecamatan Salam, Magelang.
Setelah ada informasi bahwa yang bersangkutan baru saja pulang, maka pada
Senin (10/4/2023) sekitar pukul 00.45 Wib MAR berhasil diamankan. Dari dari keterangan MAR bahwa yang bersangkutan
memperoleh bahan obat mercon tersebut dari Endang warga Sukabumi.
“Adapun barang yang di beli berupa
: potasium 250 kg, belerang 475 kg dan brom 5 drum dengan berat total 125 kg
dengan harga Rp. 34.750.000,-. Bahwa barang yang sudah dibeli sempat dijual
kepada MYA dan MYK,” ujra Ruruh.
Dari yang bersangkutan juga diamankan diamankan barang bukti berupa, 1
drum aluminium powder (brom) berisi total 58 bungkus plastik dengan berat @2
Ons (total 11,6 kg), 13 bungkus
plastik obat mercon jadi @ 1 ons ( total 1kg 3ons ), 14 karung sulfur powder
belerang dengan berat @25kg (total 350 kg), 2
karung potassium chlorate dengan berat ( total 40 kg ), 5 bungkus plastik
berisi kertas sumbu dengan total 250 lembar, 3 buah alat penyaring, 1 buah
gelas takar, serta 1 karung berisi kertas baham baku selongsong mercon. Dengan demikian
keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pemilik seberat 622,9 kg.
“Barang barang
bukti dan pemilik saat ini masih diamankan di Mapolrestta Magelang. Mereka dikenakan
pasal Pasal 1 Ayat ( 1 ) UU Darurat RI Nomor
12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ruruh.(kbm2)
Tidak ada komentar: