kabarMagelang.com__Peredaran minuman keras beralkohol atau biasa disebut Miras di wilayah Kabupaten Magelang masih belum berhenti. Hal ini terbukti di Kecamatan Muntilan, baru beberpa hari Petugas Polsek Muntilan mengamankan ratusan botol miras, saat ini kembali berhasil menggaruk 60 liter minuman hasil farmentasi yang diduga kuat mengandung Alkohol.
Minuman haram tersebut berhasil diamankan petugas dari rumah warga berinisial DS kelahiran tahun 1962, Dusun Wonosari RT 02 RW 20, Desa Wonosari, Kecamatan Muntilan.
“Betul pada Rabu, 5 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB, kami kembali mengamankan Miras jenis Badek/Tuak dari rumah saudara DS di Dusun Wonosari, Desa Wonosari,” ujar Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, SH, MH saat dikonfirmasi di Mapolsek Muntilan, Jumat (7/4/2023).
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Muntilan, beserta jajaran diantaranya Kanit Reskrim IPDA Setyo Pranowo, Panit Intel Polsek Muntilan Aipda Fajar, Banit Reskrim Aipda Ahmad Fuadi dan Bhabinkamtibmas setempat.
Kapolsek menyebutkan jumlah Miras yang berhasil disita dari rumah DS yakni tiga botol ukuran 1,5 liter, satu ember besar ukuran 50 liter yang berisi badek /tuak 40 liter, satu ember besar ukuran 50 liter berisi badek /tuak 15 liter, serta satu ember berisisi kayu raru.
“Total badek/tuak yang diamankan sebanyak 60 liter. Dan badek ini dijual pemiliknya seharga Rp 20 ribu per botol aqua 1500 ml. Barang bukti ini kita amankan di Polsek Muntilan, selanjutnya untuk DS akan menjalani proses Tipiring,” tegas AKP Muthohir.
Dia menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang peduli dan berani melaporkan adanya peredaran miras di wilayah Muntilan. Pihaknya juga menghimbau masyarakat agar ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal ini dimaksud agar umat muslim dalam merayakan hari besar tersebut berjalan aman, nyaman lancar dan kondusif.
“Kami himbau warga untuk peduli menjaga ketertiban lingkungannya dengan tidak main petasan, minum-minuman keras, memakai knalpot brong, tawuran dan bentuk lainnya yang bisa mengganggu Kamtibmas,” pungkas Muthohir.(kbm2).
Tidak ada komentar: