Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pasca Ledakan di Salaman, Polisi Amankan Seorang Satpam Bank Terduga Pemilik Obat Petasan

kabarMagelang.com__Pasca ledakan Obat Petasan di Desa Jebengsari, Kecamatan Salaman, Magelang Rabu (19/4/2023) malam, Polisi mengamankan satu orang diduga pemilik. Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H. Kamis (20/4/2023)

Kepolisian Resor Kota Magelang, Polda Jawa Tengah, melaksanakan serangkaian penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku, pada Rabu (19/04/2023) dini hari.

Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., menerangkan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang sudah dilakukan, terduga pelaku berinisial EBW, (30)

“Pelaku berprofesi sebagai Satpam salah satu Bank di Magelang, dalam kasus kepemilikan, membuat dan menjual obat petasan yang tergolong bahan peledak berupa  1 karung mercon sudah jadi ukuran diameter 2 cm, panjang 5 cm, 3 kantong plastik mercon renteng, dan 10 kg Potasium. Barang-barang tersebut masih ditemukan di rumah kosong milik pelaku,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus kepemilikan dan penjualan obat petasan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan dari Kepolisian pasca ledakan petasan yang menghancurkan 1 rumah milik pelaku (rusak berat) dan 12 rumah rusak ringan.

“Setelah dilakukan penyisiran oleh Tim Jibom  Brimob Polda Jateng ditemukan juga titik ledakan yang menurut keterangan pelaku benar ada 8 kg bahan mercon,” jelasnya.

“Sehubungan dengan perkara tersebut maka terhadap pelaku kami lakukan penyidikan dengan menerapkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Ruruh.

Dansat Brimob Polda Jateng Kombes Pol. Yopie Indra Prasetya Sepang, S.I.K, M.Si, menyampaikan bahwa bahan petasan tesebut kondisinya tidak stabil sehingga mudah sekali terpicu untuk meledak, baik karena getaran atau jatuh dan terkena api.

“Namun demikian untuk kejadian ini masih akan kita cari tahu faktor penyebabnya, sehingga kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang meracik petasan," ujarnya.

Dia menyebutkan selama Ramadhan ini Polresta Magelang telah berhasil mengungkap kasus petasan atau bahan peledak sebanyak 10 kasus dengan 16 tersangka.

“Barang bukti obat mercon jadi sebanyak kurang lebih 200 Kg, sumbu mercon 434 lembar, dan bahan belum jadi seperti belerang kurang lebih 412,8 Kg, potasium 111 Kg, aluminium powder atau brom sebanyak 832,8 Kg, dan selongsong petasan sebanyak 1.190 buah berbagai ukuran, yang semua bahan tersebut telah di disposal atau dimusnahkan oleh Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng,” terangnya.

Sementara pelaku EBW mengaku mendapatkan bahan pembuat petasan tersebut dari membeli secara Online dan selanjutnya diracik sendiri. Rencana barang yang sudah jadi ini akan dimasukkan ke dalam selongsong dan dijadikan petasan renteng untuk dijual.

"Saya melakukan kegiatan tersebut karena terdesak oleh kebutuhan hidup sehari-hari" akunya.(Kbm2)

 

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply