Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Temukan Joki Pantarlih, Bawaslukab.Magelang Minta KPU Coklit Ulang

kabarMagelang.com__ Bawaslu Kabupaten Magelang menemukan praktik joki Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di dua kecamatan yakni Kecamatan Candimulyo, dan Kecamatan Dukun. Adapun coklit di balik meja ditemukan di Kecamatan Mungkid. Atas temuan tersebut Bawaslukab Magelang meminta KPU melakukan coklit ulang.

Kordiv Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah mengungkapkan coklit harus dilakukan oleh petugas yang berhak. Yakni Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang sudah dilantik dan mendapatkan SK resmi untuk menjalankan tugasnya. 

“Kami menemukan ada coklit yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Coklit harusnya dilakukan petugas yang dilantik dan mendapatkan SK resmi untuk menjalankan tugasnya. Ini termasuk kategori joki coklit,” kata Aini, Kamis 2 Februari 2023. 

Aini menegaskan proses coklit merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan daftar pemilih. Warga negara yang memenuhi ketentuan harus masuk daftar pemilih sedangkan warga yang tidak berhak tidak boleh dimasukkan daftar pemilih. Untuk itu, peran pantarlih sangat besar dalam memastikan kualitas dan validitas data pemilih karena data ini akan menjadi bahan penyusunan DPS.

Menurut Aini atas temuan ini, pengawas pemilu sudah memberikan saran perbaikan ke jajaran KPU secara berjenjang. Saran perbaikan tersebut berupa coklit ulang di TPS tempat joki melakukan pencocokan data pemilih dari rumah ke rumah. 

Disebutkan Coklit dilakukan sejak tanggal 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Selama kurun waktu 30 hari jajaran pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat poses pelaksanakan coklit tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan pantarlih bekerja sesuai aturan perundang-undangan. (Kbm2) 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply