kabarMagelang.com__Seusai dilantik, sebanyak 372 Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) se-Kabupaten Magelang langsung diterjunkan untuk pengawasan tahapan pemilu 2024. Panwasdes akan mengawal hak pilih masyarakat se-Kabupaten Magelang.
Ketua Bawaslu
Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh menyampaikan sebanyak 372 Pengawas Kelurahan
atau Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 dilantik pada tanggal 5 dan 6 Febuari 2023
sesuai jadwal kecamatan masing-masing.
Dalam
pelantikan ini ada pengarahan dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad
Amin dan pimpinan Bawaslu Kabupaten Magelang. Panwasdes terlantik selanjutnya
mengikuti Bintek dari camat, PPK dan komisioner Panwascam.
"Setelah
pelantikan ini, PKD kami arahkan untuk segera silaturahmi dan berkoordinasi
dengan para kades, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda. Istilahnya
kulo nuwun, memperkenalkan diri dan membangun komunikasi yang baik," kata
Habib.
Habib meminta
para PKD untuk mulai memetakan kerawanan di lingkungannya. Segala hal terkait
kegiatan tahapan Pemilu 2024 di desanya PKD harus mengikuti perkembangan dan
dinamikanya. Hal ini penting agar ketika terjadi potensi pelanggaran PKD bisa
melakukan upaya pencegahan pelanggaran.
"Kami
ingatkan bahwa menjadi pengawas pemilu bukan sekedar pekerjaan sambil lalu,
bukan pula pekerjaan sampingan apalagi pekerjaan berkala. Kala kala datang,
kala kala menghilang. Kadang kala mengawasi kadang lupa," ujar Habib.
Ia menegaskan
bahwa seorang pengawas pemilu dituntut untuk bekerja penuh waktu, penuh
tanggung jawab, jeli, teliti, jujur, adil, dan independen serta menjaga
netralitas dan membangun integritas, baik dalam ucapan maupun tindakan.
Disebutkan
bahwa hasil kerja pengawas pemilulah yang akan memastikan apakah pemilu sudah
memenuhi prinsip LUBER JURDIL atau belum. "Begitu besar tanggung jawab
pengawas pemilu sehingga semua penyelenggara pemilu wajib bekerja penuh
integritas, dedikasi dan tentu saja totalitas," tegas Habib.
Koordinator
Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Sumarni Aini CH menyampaikan Panwaslu
Kelurahan/Desa akan dilibatkan dalam pengawasan verifikasi faktual (verfak)
calon DPD serta pemutakhiran data pemilih (mutarlih) Pemilu 2024.
Untuk itu,
semua jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Magelang wajib mencegah
potensi-potensi pelanggaran, melaporkan dugaan pelanggaran dan melakukan
penindakan pelanggaran sesuai kewenangan.
“Semua kerja-kerja pengawas pemilu dilakukan berdasar dan dilindungi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jangan pernah takut, jangan ciut nyali, dan jangan pernah tunduk pada tekanan. Pengawas pemilu harus berani dan gagah. Namun semua kerja kita harus terukur, cermat, teliti, obyektif, tidak parsial, dan penuh tanggung jawab. Jangan pernah memihak," tambah Aini.(kbm2)
Tidak ada komentar: