Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik sedang mengklarifikasi salPah satu saksi
kabarMagelang.com__Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Kaliangkrik menemukan dugaan pelanggaran netralitas 2 kepala desa (kades) di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Kedua
kepala desa tersebut berinisial ZR (53) dan W (55). Masing-masing adalah kepala
Desa Giriwarno dan kepala Desa Adipuro, Kecamatan Kaliangkrik. Atas pelanggaran
netralitas ini, Panwaslucam Kaliangkrik telah melakukan klarifikasi kepada ZR dan
W.
Disebutkan bahwa proses
klarifikasi baik saksi maupun terlapor dilakukan Panwaslucam Kaliangkrik selama
tiga hari yaitu pada hari Kamis (22/12/2022), Jum’at (23/12/2022) dan Senin
(26/12/2022).
Ketua Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik Salman Yunanto, S.IP mengungkapkan pihaknya memanggil tujuh orang saksi untuk ZR. Yakni lima orang saksi dari unsur perangkat desa dan dua orang saksi dari unsur warga sipil. Adapun untuk W, Panwaslucam memanggil tiga orang saksi yang merupakan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD.
Salman
mengungkapkan pihaknya sangat berhati-hati dalam memproses kedua kasus ini.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian ZR terbukti membantu jalannya
verifikasi faktual (verfak) keanggotaan salah satu partai peserta Pemilu 2024.
“Sebagai
kades, ZR mengumpukan sekitar 60-70 e-KTP milik perangkat desa dan warga untuk
didaftarkan menjadi anggota partai. ZR juga membantu mobilisasi warganya ke
tempat verfak KPU. Saat kami klarifikasi Pak Kades mengakuinya,” kata Salman.
Menurut
Salman W terbukti membantu salah satu partai untuk menambah jumlah keanggotaan
partai politik agar lolos verifikasi administrasi KPU Kabupaten Magelang.
“Hal
itu dilakukan W dengan cara meminjam beberapa e-KTP warganya dan salah satu
kepala desa untuk didaftarkan menjadi anggota partai politik,” jelasnya.
Dari
hasil temuan pelanggaran kedua kepala desa tersebut, Panwaslu Kecamatan
Kaliangkrik membuat surat rekomendasi kepada Bupati Magelang melalui Bawaslu
Kabupaten Magelang.
“Isi
rekomendasi tersebut yakni agar Bupati Magelang memberikan sanksi administratif
kepada kepala desa ZR dan W sesuai ketentuan,” tegasnya.
Koordinator Divisi (Kordiv)
Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Panwaslucam Kaliangkrik Erna Puji Astuti,
S.Pd menjelaskan perkara kedua kepala desa tersebut telah memenuhi syarat
formil dan materiil sehingga sudah dapat ditindak sebagaimana mestinya.
Menurut Erna kedua kepala desa tersebut melanggar pasal 29 huruf c Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 huruf c, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dijelaskan kedua pasal tersebut mengatur tentang “Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya”.
“ZR bahkan telah menimbulkan keresahan warga sehingga puluhan warga demonstrasi ke balai desa pada hari Senin (19/12/2022). Warga menuntut nama mereka dihapus dari Sipol,” kata Erna.
Dengan pertimbangan ini, kata Erna, ZR dikenai pasal tambahan yaitu pasal 29 huruf e pada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 huruf e, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang mengatur tentang “Kepala Desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa”.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Magelang H Fauzan Rofiqun menambahkan selama proses klarifikasi dan penanganan pelanggaran Panwaslucam Kaliangkrik selalu berkoordinasi dengan Bawaskab Magelang dan juga Camat Kaliangkrik selaku pemangku wilayah sekaligus atasan dari kedua kepala desa tersebut.
“Kami
sangat menyayangkan kejadian ini. Seorang kepala desa harus bisa menjaga
netralitas, bisa mengayomi warga dan bertindak adil. UU Desa sudah mengatur
bahwa kepala desa dan perangkat desa harus bertindak netral,” kata Fauzan.
Sementara
itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh berharap kejadian
ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Ia menuturkan regulasi sudah mengatur
bahwa ASN, TNI/Polri serta Kades dan perangkat desa harus bisa bersikap dan
bertindak netral dalam pemilu dan pilkada.
Habib
mengapresiasi Panwaslucam Kaliangkrik atas kerja-kerja dan dedikasinya untuk
Pemilu 2024. “Kami mengajak semua ASN, kepala desa dan perangkat desa di
Kabupaten Magelang untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024,” ajak Habib. (RU/kbm2).
Tidak ada komentar: