KabarMagelang.com__Kepala Desa (Kades) Bumiayu Kecamatan Kajoran, Magekang berinisial BS yang tersandung kasus perselingkuhan, mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu imbas dari adanya aksi warga desa setempat yang mengecam tindakan asusila dengan seorang guru ASN PPPK berinisial (MFTK).
Aksi tersebut dilakukan beberapa warga di depan kantor Desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran, kanis (5/1/2023). Dalam aksinya mereka membawa spanduk bertuliskan kecaman sebagai bentuk protes.
Camat Kajoran Supranowo membenarkan adanya sekelompok warga yang memasang spanduk di kantor desa. Berjumlah sekitar 10-15 spanduk. Dia juga menyayangkan perbuatan warga Desa Bumiayu yang menulis spanduk seperti itu.
BS pun mengetahui kecaman dari warganya. Dia juga mengumpulkan para perangkat desa, dan forkompimcam, hingga badan pemusyawaratan desa (BPD). Dalam musyawarah bersama itu, kades menyatakan siap mengundurkan diri. Namun, ada persyaratan bahwa spanduk yang sudah dipasang warga, harus segera dilepas.
"Lalu, kami sampaikan kepada warga bahwa kades bersedia mengundurkan diri jika spanduk dilepas," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (5/1/2023).
Berdasarkan kesepakatan bersama, mereka bersedia melepas semua spanduk. Kemudian, BS membuat surat pernyataan ditulis tangan dan bermaterai.
"Yang bersangkutan menyatakan mundur dari jabatannya per Kamis (5/1/203) secara ikhlas demi ketentraman warga," ujaenya.
Surat tersebut lantas dilaporkan kepada pimpinan dan bakal mendapat surat keputusan dari bupati.
"Selanjutnya, nanti ditunjuk pejabat sementara (Pj), sehingga roda pemerintahan tetap berjalan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kades BS Bumiayu dan Guru (MFTK) tertangkap basah sedang ngamar di sebuah hotel di pantai Ayah Kebumen. Perbuatan mereka terbongkar setelah digrebek H yang merupakan suami MFTK sendiri dan viral di Medsos).(kbm2).
).
Tidak ada komentar: