Muntuilan, kabarMagelang.com__Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Muntilan, Polresta Magelang bersama SatpolPP dan Penyidik PPNS Kabupaten Magelang mengggelar Operasi Cipta Kondisi di wilayah Muntilan, Magelang, Jumat, (16/12/2022) petang. Dalam operasi petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merk.
Kapolsek
Muntilan, AKP. Abdul Muthohir S.H,
mengungkapkan operasi ini dilatarbelakangi keluhan dari masyarakat adanya
peredaran minuman keras yang semakin marak di wilayah Muntilan.
“Jadi
sebelumnya kami turun ke masyarakat dan berdikusi. Mereka menyuarakan adanya
peredaran minuman keras di Muntilan dan meminta untuk dilakukan penindakan,”
ungkapnya di Mapolsek Muntilan, Sabtu (17/12/2022).
Selanjutnya
Polsek Muntilan melakukan koordinasi dengan SatpolPP dan penyidik PPNS
Kabupaten Magelang serta melaksanakan operasi gabungan dalam rangka cipta kondisi.
“Kemudian kita
melaksanakan operasi cipta kondisi bersama, di beberapa titik, diantaranya
wilayah Desa Pucungrejo, dan Gunungpring. Dalam kegiatan tersebut kita berhasil
mengamankan 36 botol miras berbagai merk dari penjual, diantaranya, ciu
oplosan, mension, dan anggur merah,” jelas Muthohir.
Dia mengatakan
bahwa kegiatan ini merupakan awal dan akan dilaksanakan secara rutin, guna
mencegah peredaran miras.
“Karena kita
ketahui bahwa miras merupakan penyebab terjadinya gangguan kamtibmas, seperti
perkelahian dan kekerasan,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan
sebagai tindaklanjut kepada penjual miras, akan diserahkan ke penyidik PPNS SatpolPP
Kabupaten Magelang untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
“Kepada yang bersangkutan
karena ini melanggar Perda Kabupaten Magelang, kita serahkan ke penyidik PPNS untuk dilakukan Tipiring,”
tegas Muthohir.
Dia menghimbau
kepada yang terlibat peredaran miras agar bisa berhenti, dan beralih pada
kegiatan lain.
“Dengan
demikian masyarakat dan generasi muda khususnya di wilayah Muntilan terbebas
dari miras,” pungkasnya.(kbm2)
Tidak ada komentar: