kabarMagelang.com__Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Jawa Tengah, di Hotel Trio Kota Magelang, Selasa (27/12/2022).
Sosialisasi
yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat dari unsur akademisi, organisasi
keagamaan, kepemudaan, dan unsur ormas lainya ini, diharapkan ada peran serta
masyarakat khususnya dari Kabupaten Magelang ikut berperan serta dalam
pemilihan DPD pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU
Kabupaten Magelang Affifudin, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Wardoyo
S.I.P, menyampaikan kegiatan ini merupakan sosialisasi pencalonan anggota perseorangan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Propinsi Jawa Tengah.
“Sesuai
Peraturan KPU RI Nomor 10/2022, pendaftaran calon DPD dibuka mulai dari
tanggal 16 Desember 2022 dan penyerahan pendaftaran akan ditutup besok pada
tanggal 29 Desember 2022 pada pukul 23.59 WIB yang akan datang,” ungkapnya.
Oleh karena
itu melalui sosialisasi ini masyarakat di Kabupaten Magelang bisa mencalonkan
diri atau menjadi pendukung atau tim suksesnya dari calon yang mandaftar.
“Jadi kita
sampaikan regulasi ini suapaya masyarakat paham, sehingga masyarakat bisa
berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran calon perseorangan atau DPDP ini.
Termasuk apa yang harus dipersiapkan jika
mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD,” ujar Wardoyo.
Dia
menyebutkan bahwa di Jawa Tengah, daftar pemilih saat ini kurang lebih ada sebanyak
27 juta lebih. Oleh karenanya syarat dukungan calaon perseorangan atau DPD
sebanyak 5000 pendukung, dan harus tersebar minimal di 18 Kabupaten/Kota.
“Artinya ini
harus ada sebaranya. Karena sebaran ini sebagai bentuk keterwakilan bahwa calon
memiliki konstituen di tingkat Propinsi. Karena mereka akan menjadi wakil
Propinsi,” jelas Wardoyo.
Lebih
lanjut Wardoyo mengungkapkan bahwa dalam proses pendaftaran perseorangan ini sesuai
dengan liding sektornya atau lokusnya ada di KPU Propinsi.
“Untuk KPU
Kabupaten/Kota adalah membantu mensosialisasikan kepada publik. Dan tugasnya nanti melakukan verifikasi vaktual
terhadap dukungan yang diajukan oleh calon DPD,” ungkapnya.
Sampai
dengan saat ini jumlah pendaftar calon DPD Jawa Tengah, Wardoyo belum bisa
menyebutkan, namun dipastikan di sisa waktu yang tinggal dua hari ini akan
banyak yang mendaftarkan diri sebagai calaon perserta perseorangan.
“Kita
berharap dari Kabupaten Magelang ada yang mendaftar calon perseorangan pada
Pemilu Nanti. Sebab yang kita tahu sampai saat ini belum pernah ada calon DPD
dari Kabupaten Magelang,” katanya.
Untuk
diketahui jumlah anggota DPD Propinsis Jawa Tengah sebanyak empat kursi,
diambil dari suara terbanyak hingga ranking ke empat, dari perolehan suara yang
diperoleh dari masing-masing peserta perseorangan. (Kbm2).
Tidak ada komentar: