kabarMagelang.com__Meski berkas perkara kasus pembunuhan tiga orang dalam satu keluarga di Magelang, masih ditangan penyidik Polresta Magelang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menyiapkan empat orang jaksa senior untuk menangani dalam persidangan nanti. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, A.O. Mangontan S.H, M.H, di Kejari Kabupaten Magelang, Kamis (29/12/2022).
“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Magelang telah menunjuk 4 orang Jaksa senior,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, A.O. Mangontan.
Dia menjelaskan bahwa 4 jaksa senior yang ditunjuk ini secara intens selalu berkoordinasi dengan penyidik Polresta Magelang.
“Mereka ini secara intens telah berkoordinasi teman-teman penyidik untuk penuntasan kasus tersebut,” ujarnya.
Untuk saat ini perkara pembunuhan itu masih dalam tahapan penyidikan di Mapolresta Magelang, dan telah melaksanakan rekontruksi di tempat kejadian kejadian perkara (TKP).
“Hasil koordinaai kemaren tim penyidik sudah melaksanakan dan mengundang JPU untuk melakukan rekonstruksi supaya sesegera mungkin penyempurnaan berkas perkara itu dapat dilakukan dan segera dikirim tahap satu penyerahan berkas perkara ke jaksa,” ujar Mangontan.
Adapaun alasan Kejari Kabupaten Magelang menyiapkan empat orang Jaksa Senior, karena kasus tersebut dinilai sudah menarik perhatian masyarakat luas.
“Pada prinsipnya kasus yang menarik perhatian masyarakat itu, saya selaku pimpinan di wilayah kabupaten Magelang mempunyai atensi khusus untuk perkara ini sendiri. Dan kami punya kewajiban untuk melaporkan setiap jenjang penanganannya kepada Kejaksaan Tinggi Jateng,” katanya.
Dia menambahkan untuk saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang masih menunggu penyerahan berkas perkara untuk di P21.
“Artinya baik kelengkapan administrasi formil materiilnya sudah memadai, maka kami akan terbitkan P21. Dan akan ditindak lanjuti oleh penyidik untuk menyerahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti. Ketika tersangka dan barang bukti ke kami di JPU, akan segera melimpahkan perkara itu ke persidangan. Sesuai di hukum acara itu ada batasan waktu. Yaitu sesuai dengan proses penahanan, dimana 40 hari di Polisi, dandi kitanya 20 hari,” pungkas Mangontan.
Diberitakan sebelumnya Polisi menetetapkan seorang tersangka pelaku pembunuhan tiga orang dalam keluarga dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman di Prajenan, Desa/Kecamatan, Mertoyudan, Magelang, Selasa (29/11/2022). Tersangka adalah Dhio Daffa S (22) yang merupakan anak kandung dari korban sendiri melakukan pembunuhan pada Senin (28/11/2022). Adapun motif dari tersangka karena sakit hati.
Penetapan
tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan dengan barang
bukti yang ditemukan serta pengakuan dari terduga pelaku.(kbm2).
Tidak ada komentar: