kabarMagelang.com__Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelang menetapkan 11 Desa/Kelurahan rawan narkotika pada tahun 2022. 11 Desa/Kelurahan tersebut tersebar di tiga Kabupaten/Kota, yakni Magelang, Kota Magelang, dan Purworejo. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Magelang Bogie Setya Perwira Nusa, saat press conference akhir tahun di Gedung BNN Kabupaten Magelang, Jumat (30/12/2022).
Bogie Setya Perwira Nusa, menyebutkan BNN Kabupaten Magelang merupakan Lembaga yang menangani penanggulanagan narkoba di Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Purworejo.
“Di tiga daerah tersebut terdapat 11 Desa/Kelurahan rawan Narkoba. Di Kabupaten Magelang ada 4 desa yaitu di Desa Mertoyudan, Banjarnegoro, Secang, dan Desa Gunungpring,” ungkapnya.
Kemudian untuk di Kota Magelang juga ada empat kelurahan sebagai rawan narkoba. Empat Kelurahan tersebut adalah Kelurahan Tidar Utara, Cacaban, Panjang, dan Kelurahan Wates.
“Untuk Kabupaten Purworejo ada tiga Desa yakni Desa Kledung Kradenan, Desa Wironatan, dan Desa Mlaran,” jelas Bogie.
Subkor P2M BNN Kabupaten Magelang Moh Khoirul Anam, menegaskan penetapan Desa/Kelurahan rawan narkoba ini dinilai berdasarkan indicator pokok dan indicator pendukung.
“Ada 8 indikator pokok sebagai daerah rawan narkoba, diantaranya, di lingkungan itu ada bandar narkobanya, ada kegiatan produksi narkoba, ada kurir narkoba, wilayah itu merupakan wilayah entry point, ada penyalahguna narkoba, dan wilayah itu ada barang bukti narkoba,” jelasnya.
“Lalu ditambah 5 indikator pendukung, yaitu banyaknya lokasi hiburan malam, adanya tempat kos atau hunian dengan privasi yang tinggi, angka privalensi penyalahgunaan narkoba yang tinggi, sarana publik yang kurang memadai, serta rendahnya interaksi sosial,” tambah Khoirul Anam.
Sebagai upaya pemulihan kawasan rawan narkoba, BNN Kabupaten Magelang melakukan sinergi lintas bidang, baik pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi maupun pemberantasan serta bersinergi dengan stekholder dalam implementasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoyika (P4GN).
Sementara sampai dengan Jumat (30/12/2022) jumlah kasus yang berhasil diungkap BNN Kabupaten Magelang ada dua kasus dengan 3 orang tersangka, dergan barang bukti berupa shabu seberat 14,62 gram. (kbm2).
Tidak ada komentar: