KabarMagelang.com__ Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh, memimpin langsung pelaksanaan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisioner Panwascam Grabag Magelang, Sabtu (10/12/2022). PAW tersebut dilakukan karena yang bersangktan mengundurkan diri dengan alasan diterima bekerja di tempat lain.
Sebagai pengganti antar waktu yakni Alfath Richie Elesta, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwascam Grabag. Menggantikan komisioner sebelumnya Nur Afifudin.
"Komisioner sebelumnya mengundurkan diri, dikarenakan diterima kerja ditempat lain. Sehingga harus digantikan dengan Pengganti Antar Waktu (PAW), yang diambilkan dari peringkat berikutnya saat seleksi rekruitmen Panwascam," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib Shaleh usai pelantikan PWA anggotan Panwaslu Kecamatan Grabag yang dilanjutkan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu, Bawaslu dan Pengawas Ad Hoc, yang mengambil tema "Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih Oleh Panwaslu Kecamatan" di Joglo Bu Condro, Candirejo Borobudur, Sabtu (10/12/2022).
Dia menegaskan kepada pengganti sebelumnya sudah dipanggil dan dilakukan wawancara di Kantor Bawaslu Kab. Magelang.
"Sebagai pengganti yaitu peserta peringkat empat, atas nama Alfath Richie Elesta, yang sudah kami tanting untung berkomitmen, agar tugas dan kewajiban Panwaslucam Grabag dapat tetap berjalan dengan baik," ujarnya.
Ketua Panwascam Grabag, Turyono, berharap semoga kedepan dapat menjadi tim yang solid, dengan kondisi Kecamatan Grabag yang luas.
"Harapannya Anggota Komisioner yang baru dapat segera menyesuaikan dengan ritme kerja yang sudah berjalan, mengingat Kecamatan Grabag sendiri mempunyai 28 desa," terangnya.
Seentara dalam kegiatan Bimtek yang dilaksanakan, diikuti oleh ketua dan anggota Panwascam se Kabupaten Magelang, dengan menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Jawa Tengah periode 2017-2022, M Fajar Subhi A.K Arif SH MH, dan Ketua Bawaslu Provinsi DIY, periode 2017-2022, Bagus Sarwano SPd.Si MPA.
Bimtek ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyatukan visi dan misi jajaran Panwascam dalam tahapan Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih Oleh Panwaslu Kecamatan mendatang. (Kbm2).
Tidak ada komentar: