kabarMagelang.com__Polisi menetetapkan seorang tersangka pelaku pembunuhan tiga orang dalam keluarga dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman di Prajenan, Desa/Kecamatan, Mertoyudan, Magelang, Selasa (29/11/2022). Tersangka adalah DD (22) yang merupakan anak kandung dari korban sendiri. Adapun motif dari tersangka karena sakit hati.
Penetapan
tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan dengan barang
bukti yang ditemukan serta pengakuan dari terduga pelaku.
“Tadi malam
sudah kita lakukan gelar perkara didukung adanya barang bukti yang kita temukan,
serta pengakuan terduga pelaku yang kita amankan, dan keterengana lingkungan
sekitar, maka terduga pelaku yakni DD (22) yang merupakan anak kedua dari
korban sendiri sebagai tersangka. Hari ini langsung dilakukan penahanan di
Mapolresta Magelang,” tegas Plt. Kapolresta Magelang AKBP. Mochammad Sajaro
Zakun, Selasa (29/11/2022).
Selain itu
Polisi sebelumnya juga menemukan kejanggalan saat melaksanakan olah TKP awal di
lokasi, diantaranya keluarga yang alin yakni kakak korban mengijinkan untuk
dioutupsi, namun tersangka DD menolaknya.
“Sebelumnya
sudah kita temukan kejanggalan saat olah TKP yaitu adanya barang bukti yang
kita temukan berupa sisa racun. Kemudian kakak dari korban mengijinkan untuk
dilakukan outupsi, namun anak kedua dari korban ini tidak ingin dioutupsi,”
jelas Sajarod.
Selanjutnya
berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka, motif pembunuhan ini karena
sakit hati, lantaran harus menjadi beban hidup keluarga setelah ayahnya pensiun
dua bulan lalu.
“Motif sementara
yang kita dapatkan dari keterangan yang bersangkutan adalah sakit hati. Karena orang
tua dari tersangka itu dua bulan yang lalu baru saja pensiun, dan kebutuhan
rumah tangga cukup tinggi karena ayah dari pelaku kebetulan memiliki penyakit
untuk biaya beroba. Sedangkan anak pertama yakni DC yang ikut menjadi korban
sempat kemarin bekerja dan sekarang tidak bekerja sehingga tidak diberikan
beban menanggung kebutuhan keluarga. Dan yang diberikan beban adalah anak yang
kedua ini, yang kita tetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
“Sehingga
dari situlah muncul ide dan niat menghabisi daripada keluarga bapak, ibu, dan
kakanya,” jelas Sajarod.
Sealin itu
tersangka ini juga diketahui sudah mecoba melakukan pembunuhan dengan cara
memasukkan racun yang sama ke dalam minuman dawet. Namun karena dosisnya kemungkinan
sangat kecil sehingga korban hanya mengalami mual dan muntah.
“Hari rabu
(23/11/2022) tersangka sudah mencoba melakukan pembunuhan dengan memasukkan
racun ke dalam minuman dawet, akan tetapi belum berhasil. Karena sudah ada
rencana maka tersangka DD kita jerat dengan pasal 340 KUHP juntro pasal 338 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Sajarod.
Diberitakan sebelumnya Kakak Kandung dari salah satu
korban Agus Kurtiardo (54) mengaku mendapat informasi adanya peristiwa tersebut
dari ART korban.
“Tadi jam 7 saya mampir
kesini tidak ada apa-apa dan semua sehat. Kemudian saya tinggal pergi ke rumah
sakit Harapan mengantar kaka saya untuk terapi. Pada jam 07.45 saya mendapat
kabar dari ART katanya bapak ibuk dan anaknya yang perempuan pingsan. Saya
langsung kembali ke rumah, mendapati korban sudah pingsan, kemudian langsung
mencari ambulance untuk membawa korban ke rumah sakit,” ungkapnya Senin (28/11/2022).
“Tidak berselang lama
dengar kabar dari rumah sakit kalau mereka dinyatakan sudah meninggal,” jelas
Agus.
Dia menyebutkabn bahwa
keluarga tersebut terdiri dari Bapak AA (58) pensuinan pegawai pajak Grobogan,
kemudian ibu yang merupakan adik kandungnya yakni HR (54) dan anak pertama
perempuan DK (25) serta anak kedua laki-laki D (22).
“Yang meninggal suami AA
dan Istri HR serta anak pertama DK,” jelasnya.(Kbm2)
Tidak ada komentar: