Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tersangka Pembunuh Tiga Orang Dalam Keluarga di Magelang Adalah Anak Kandung Sendiri, Motif Sakit Hati

kabarMagelang.com__Polisi menetetapkan seorang tersangka pelaku pembunuhan tiga orang dalam keluarga dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman di Prajenan, Desa/Kecamatan, Mertoyudan, Magelang, Selasa (29/11/2022). Tersangka adalah DD (22) yang merupakan anak kandung dari korban sendiri. Adapun motif dari tersangka karena sakit hati.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan dengan barang bukti yang ditemukan serta pengakuan dari terduga pelaku.

“Tadi malam sudah kita lakukan gelar perkara didukung adanya barang bukti yang kita temukan, serta pengakuan terduga pelaku yang kita amankan, dan keterengana lingkungan sekitar, maka terduga pelaku yakni DD (22) yang merupakan anak kedua dari korban sendiri sebagai tersangka. Hari ini langsung dilakukan penahanan di Mapolresta Magelang,” tegas Plt. Kapolresta Magelang AKBP. Mochammad Sajaro Zakun, Selasa (29/11/2022).

Selain itu Polisi sebelumnya juga menemukan kejanggalan saat melaksanakan olah TKP awal di lokasi, diantaranya keluarga yang alin yakni kakak korban mengijinkan untuk dioutupsi, namun tersangka DD menolaknya.

“Sebelumnya sudah kita temukan kejanggalan saat olah TKP yaitu adanya barang bukti yang kita temukan berupa sisa racun. Kemudian kakak dari korban mengijinkan untuk dilakukan outupsi, namun anak kedua dari korban ini tidak ingin dioutupsi,” jelas Sajarod.

Selanjutnya berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka, motif pembunuhan ini karena sakit hati, lantaran harus menjadi beban hidup keluarga setelah ayahnya pensiun dua bulan lalu.

“Motif sementara yang kita dapatkan dari keterangan yang bersangkutan adalah sakit hati. Karena orang tua dari tersangka itu dua bulan yang lalu baru saja pensiun, dan kebutuhan rumah tangga cukup tinggi karena ayah dari pelaku kebetulan memiliki penyakit untuk biaya beroba. Sedangkan anak pertama yakni DC yang ikut menjadi korban sempat kemarin bekerja dan sekarang tidak bekerja sehingga tidak diberikan beban menanggung kebutuhan keluarga. Dan yang diberikan beban adalah anak yang kedua ini, yang kita tetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

“Sehingga dari situlah muncul ide dan niat menghabisi daripada keluarga bapak, ibu, dan kakanya,” jelas Sajarod.

Sealin itu tersangka ini juga diketahui sudah mecoba melakukan pembunuhan dengan cara memasukkan racun yang sama ke dalam minuman dawet. Namun karena dosisnya kemungkinan sangat kecil sehingga korban hanya mengalami mual dan muntah.

“Hari rabu (23/11/2022) tersangka sudah mencoba melakukan pembunuhan dengan memasukkan racun ke dalam minuman dawet, akan tetapi belum berhasil. Karena sudah ada rencana maka tersangka DD kita jerat dengan pasal 340 KUHP juntro pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Sajarod.

Diberitakan sebelumnya Kakak Kandung dari salah satu korban Agus Kurtiardo (54) mengaku mendapat informasi adanya peristiwa tersebut dari ART korban.

“Tadi jam 7 saya mampir kesini tidak ada apa-apa dan semua sehat. Kemudian saya tinggal pergi ke rumah sakit Harapan mengantar kaka saya untuk terapi. Pada jam 07.45 saya mendapat kabar dari ART katanya bapak ibuk dan anaknya yang perempuan pingsan. Saya langsung kembali ke rumah, mendapati korban sudah pingsan, kemudian langsung mencari ambulance untuk membawa korban ke rumah sakit,” ungkapnya Senin (28/11/2022).

“Tidak berselang lama dengar kabar dari rumah sakit kalau mereka dinyatakan sudah meninggal,” jelas Agus.

Dia menyebutkabn bahwa keluarga tersebut terdiri dari Bapak AA (58) pensuinan pegawai pajak Grobogan, kemudian ibu yang merupakan adik kandungnya yakni HR (54) dan anak pertama perempuan DK (25) serta anak kedua laki-laki D (22).

“Yang meninggal suami AA dan Istri HR serta anak pertama DK,” jelasnya.(Kbm2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply