kabarMagelang.com__Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam)
memfasilitasi upaya penyelesaian masalah status kepemilikan tanah dan bangunan
antara Akademi TNI dengan Pemerintah Kota Magelang.
Setelah melalui berbagai pembahasan diperoleh
kesepakatan dan akhirnya dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara
Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan
Pemerintah Kota Magelang, tentang Penyerahan dan Penerimaan Hibah Tanah dan
Bangunan di Kota Magelang, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa
(13/9/2022).
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Aslog
Panglima TNI Haryono, Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan Wali Kota
Magelang Muchamad Nur Aziz, dan diketahui oleh Deputi Bidkoor Hukum dan HAM
Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Menko
Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan
jajaran pimpinan Kementerian/Lembaga terkait.
"Saya sampaikan terimakasih kepada Kemenko
Polhukam beserta segenap jajarannya, atas peran aktifnya sehingga apa yang
telah diupayakan hasilnya sangat membantu Pemkot Magelang dalam menangani aset
tanah dan bangunan Eks Mako Akabri, yang selama ini digunakan untuk perkantoran
Pemkot Magelang," kata Dokter Aziz.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada
jajaran Kemenkeu, Kemenhan, TNI, Kementerian ATR/BTN, Kemendagri dan Pemprov
Jateng atas pengertian, kerja sama dan bantuan dalam merumuskan penyelesaian
persoalan ini.
"Sudah ditandatangani kesepakatan, bahwa
Pemkot Magelang akan menyerahkan secara hibah bangunan yang dibangun dengan
APBD di tanah eks Mako Akabri kepada TNI, dan kita menerima tanah dan bangunan
Gedung Wiworo Wiji Pinilih. Sedangkan Kantor Pemkot Magelang akan diganti
dengan Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Kemenkeu yang ada di
kawasan Alun-alun Kota Magelang. Kita juga akan dibantu anggaran untuk
membangun kantor baru," imbuh Dokter Aziz.
Pemkot Magelang diberi tenggat waktu maksimal
sampai 5,5 tahun untuk persiapan kepindahan ke kantor baru. Menurutnya,
kesepakatan ini menjadi hal penting untuk kejelasan status hukum kepemilikan
aset tanah dan bangunan eks Mako Akabri di Jalan Sarwo Edhie Wibowo tersebut.
"Ini penting karena jadi jelas status
hukumnya, persoalan yang sudah lama, hari ini bisa diselesaikan
bersama-sama," tandas Dokter Aziz.
Pada kesempatan itu, Menko Polhukam, Mahfud MD
menyampaikan, penyelesaian masalah antara TNI dan Pemerintah Kota Magelang
tersebut telah melalui upaya yang cukup panjang. Beberapa kali rapat
diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam, baik di Jakarta, Kota Magelang, maupun
secara virtual hingga disepakati nota kesepahaman.
“Awalnya Kemenko Polhukam mendapatkan laporan dari
Wali Kota Magelang pada tanggal 28 April 2021 yang menjelaskan bahwa kompleks
perkantoran dan administrasi pemerintahan yang selama ini ditempati akan
digunakan kembali oleh TNI karena berada dalam wilayah Eks Mako Akabri. Hal itu
kemudian ditindaklanjuti dengan 14 kali rapat sehingga disepakati draft nota
kesepahaman pada tanggal 30 Mei 2022,” ungkap Mahfud.
Menurutnya, Kemenko Polhukam berkewajiban untuk
memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan ini karena terkait dengan tugas
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 73 Tahun 2020.
“Koordinasi di bidang politik, hukum, dan keamanan
memiliki peran yang sangat strategis untuk kita laksanakan guna memperkuat
ketahanan bangsa dan keutuhan negara, serta menjaga hubungan antar
Kementerian/Lembaga,” tutur Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa sebagai institusi yang terlibat
aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka penyelesaian secara internal dan
non-litigasi harus lebih dikedepankan. Penyelesaian diluar pengadilan dipandang
lebih bermanfaat untuk menghasilkan kesepakatan yang sifatnya win-win solution,
daripada harus menciptakan ketegangan diantara para pihak di pengadilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, dengan
kembalinya aset tanah dan bangunan ke TNI maka diharapkan menjadi aset yang
bermanfaat untuk pelatihan, berbagai aktifitas, yang bertujuan untuk
meningkatkan kapasitas anggota TNI.
"Pak Wali Kota dan jajaran Pemerintah Daerah
yang akan mendapatkan aset negara, dalam hal ini pengelolaanya dibawah
Kemenkeu, yakni Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, lokasinya sangat
strategis. Tentu sebagai Pemda memang patut di lokasi yang representatif. Ini
adalah menggambarkan keberpihakan kami untuk mendukung fungsi, tugas dan
tanggung jawab pemerintah daerah," ujar Sri.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini mengatur
komitmen Kemenkeu menghibahkan tanah dan bangunan yang terdiri atas tanah dan
bangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Kemenkeu, yang terletak di
Jl. Alun-Alun Utara No. 2 Kota Magelang, kepada Pemkot Magelang.
Selain itu juga penyerahan kompleks bangunan
perkantoran Pemerintah Kota Magelang seluas 4 hektar yang terletak di Jl. Jend.
Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Kota Magelang kepada TNI.
Pelaksanaan nota kesepahaman ini akan
ditindaklanjuti dengan perjanjian hibah sehingga prosesnya masih terus berjalan
kedepan. Nota Kesepahaman ini berlaku paling lama 5,5 tahun terhitung sejak
tanggal ditandatangani. (kbm2)
Home
»
Kabar Magelang
» TNI, Kemenkeu dan Pemkot Magelang Teken Nota Kesepahaman, Polemik Aset Eks Mako Akabri Selesai
Topics: Kabar Magelang
About kabarmagelang.com
Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PROMO RUMAH DAN RUKO STRATEGIS
Popular Posts
KATAGORI
- Belajar Bisnis Online (5)
- Daftar Agen Travel di Magelang (1)
- Daftar Hotel Murah di Magelang (6)
- Hotel di Magelang Murah (3)
- Info Lowongan Kerja di Magelang (4)
- Jajanan Kuliner Khas Magelang (7)
- Jual Beli Magelang (26)
- Lowongan Kerja Magelang (2)
- Magang Bisnis Online (1)
- Peluang Usaha Sampingan (4)
- Tempat Wisata di Magelang (12)
Tidak ada komentar: