kabarMagelang.com__Pengadilan Negeri Mungkid, menjatuhkan vonis 8 Tahun penjara kepada terdakwa anak IA (15) warga Kecamatan Grabag, Magelang, Selasa (6/9/2022). Meski putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa namun keluarga korban masih merasa kecewa, bahkan ibu korban seketika menangis histeris usai mendengar putusan tersebut. Mereka menilai putusan 8 Tahun penjara terhadap terdakwa tidak maksimal.
Sidang
vonis perkara pembunuhan anak siswa SMP 2 Grabag, WS (13), dengan terdakwa IA
(15) yang merupakan teman sekolah korban ini, dipimpin oleh Majelis Hakim
Fakrudin Said Ngaji, dengan anggota I Aldarada Putra dan anggota II Alfian
Wahyu Pratama. Adapun Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Reni Ritama S.H.
Sebelum
menjatuhkan putusan Majelis Hakim membacakan secara lengkap kronologis hingga
terjadinya peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa IA
terhadap korban. Adapun motif dari pembunuhan berencana adalah akibat dari
sakit hati terdakwa karena ketahuan mengambil barang milik korban berupa HP di
dalam sekolah.
Usai
kejadian tersebut terdakwa IA diketahui menjemput korban dan melakukan
pembunuhan terhadap korban WS dengan cara memukul menggunakan senjata tajam
(Arit) dan batang kayu yang sudah disiapkan sebelumnya di sebuah perkebunan
kopi. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami beberapa luka di bagian
kepala dan tangan dan ditemukan warga di lokasi kejadian dalam keadaan sudah meninggal
dunia.
Hal-hal
yang meringankan, terdakwa dlam sidang sebelumnya menyampaikan penyesalanya,
masih dibawah umur dan belum pernah dihukum. Mendengar putusan 8 Tahun penjara,
Penasehat Hukum terdakwa langsung menjawab masih pikir-pikir.
Sementara
Kepala Desa Baleagung, Kecamtan Grabag Muhammad Sholihin yang ikut hadir dalam
sidang putusan mendapingi keluarga korban mengaku kecewa dengan vonis yang
dijatuhkan hakim terhadap terdakwa anak IA.
“Kami
kecewa karena vonis yang dijatuhkan terhadap terdakawa tidak maksimal. Seharusnya
10 tahun penjara bukan 8 tahun, ” ujarnya di Pengadilan Negeri Mungkid.
Diketahui sebelumnya Kasus penemuan mayat seorang anak di kebun
kopi wilayah Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang, diduga korban pembunuhan
(4/8/2022) petang sudah ada titik terang. Sehari setelahnya Polisi berhasil mengamankan seorang anak
terduga pelaku dan menetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
“Tersangka kita terapkan pasal 340
KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup. Dan pasal 80
ayat 3
UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ancaman hukuman maksimal 10 Tahun
penjara dan atau denda masksimal Rp.200 juta,” tegas Sajarod Jumat (5/8/2022).
Tidak ada komentar: