Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Terdakwa Pembunuhan Anak SMP Grabag Divonis 8 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

kabarMagelang.com__Pengadilan Negeri Mungkid, menjatuhkan vonis 8 Tahun penjara kepada terdakwa anak IA (15) warga Kecamatan Grabag, Magelang, Selasa (6/9/2022). Meski putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa namun keluarga korban masih merasa kecewa, bahkan ibu korban seketika menangis histeris usai mendengar putusan tersebut. Mereka menilai putusan 8 Tahun penjara terhadap terdakwa tidak maksimal.

Sidang vonis perkara pembunuhan anak siswa SMP 2 Grabag, WS (13), dengan terdakwa IA (15) yang merupakan teman sekolah korban ini, dipimpin oleh Majelis Hakim Fakrudin Said Ngaji, dengan anggota I Aldarada Putra dan anggota II Alfian Wahyu Pratama. Adapun Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Reni Ritama S.H.

Sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim membacakan secara lengkap kronologis hingga terjadinya peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa IA terhadap korban. Adapun motif dari pembunuhan berencana adalah akibat dari sakit hati terdakwa karena ketahuan mengambil barang milik korban berupa HP di dalam sekolah.

Usai kejadian tersebut terdakwa IA diketahui menjemput korban dan melakukan pembunuhan terhadap korban WS dengan cara memukul menggunakan senjata tajam (Arit) dan batang kayu yang sudah disiapkan sebelumnya di sebuah perkebunan kopi. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami beberapa luka di bagian kepala dan tangan dan ditemukan warga di lokasi kejadian dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa dlam sidang sebelumnya menyampaikan penyesalanya, masih dibawah umur dan belum pernah dihukum. Mendengar putusan 8 Tahun penjara, Penasehat Hukum terdakwa langsung menjawab masih pikir-pikir.

Sementara Kepala Desa Baleagung, Kecamtan Grabag Muhammad Sholihin yang ikut hadir dalam sidang putusan mendapingi keluarga korban mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa anak IA.

“Kami kecewa karena vonis yang dijatuhkan terhadap terdakawa tidak maksimal. Seharusnya 10 tahun penjara bukan 8 tahun, ” ujarnya di Pengadilan Negeri Mungkid.

Diketahui sebelumnya Kasus penemuan mayat seorang anak di kebun kopi wilayah Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang, diduga korban pembunuhan (4/8/2022) petang sudah ada titik terang. Sehari setelahnya  Polisi berhasil mengamankan seorang anak terduga pelaku dan menetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. 

“Tersangka kita terapkan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup. Dan pasal 80 ayat 3
UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan atau denda masksimal Rp.200 juta,” tegas Sajarod Jumat (5/8/2022).

 

 

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply