DUKUN, kabarMagelang.com__Ratusan warga tiga desa di Lereng Gunung Merapi yakni Desa Sengi, Desa Sewukan, dan Desa Paten, Kecamatan Dukun, Magelang, melakukan aksi menolak penambangan alat berat di alur sungai Tringsing, Jumat (16/9/2022). Aksi dimulai dari halaman Kantor Kepala Desa Sengi sebagai bentuk penyamaan pandangan penolakan bersama penambangan alat berat, dilanjutkan dengan pemasangan benner penolakan pada tiga jembatan yang berada alur sungai Tringsing.
Aksi warga tiga
desa ini dipicu dengan munculnya informasi adanya ijin milik salah satu penambang
alat berat yang akan melakukan penambangan di sungai Trising sudah turun.
Koordinator aksi
Sudrasi mengungkapkan, kedatangan warga dari tiga desa di halaman kantor Kepala
Desa Sengi ini untuk menyamakan persepsi dan mendukung Kepala Desa menolak
adanya rencana penambangan di alur sungai TringsingK
“Kita di sini
menyatukan pandangan masyarakat di tiga desa yaitu Desa Sengi, Sewukan dan Paten,
kecamatan Dukun. Masyarakat menghendaki kelestarian sungai Tringsing harius
diselamatkan. Karena ini memang kebutuhan masyarakat,” ungkapnya,
Dia
menjelaskan bahwa saat ini yang bisa mengendalikan dan menanggulangi wilayahnya
sendiri dari penambangan hanya masyarakat. Pasalnya akhir-akhir ini muncul
informasi bahwa ijin penambangan banyak yang tidak melibatkan masyarakat
setempat.
“Sekarang untuk
mengendalikan dan menanggulangi wilayahnya sendiri dari penambangan yang
merebak di wilayah lereng Merapi ini hanya kekuatan masyarakat. Ya dengan cara
aksi-aksi masyarakat seperti ini,” ujar Sudrasi,
Sudrasi menerangkan
bahwa sungai Tringsing merupakan sumber mata air yang dibutuhkan untuk kebutuhan
warga masyarakat sebagai sumber kehidupan, kebutuhan air bersih, untuk area
pertanian.
“Ini kalau
sampai ditambang nanti bukan hanya pasirnya yang hilang, dipastikan sumber mata
air akan ikut hilang juga. Kalau sumber air hilang akan gersang sumber
kehidupan warga masyarakat,” terangnya.
Usai melakukan
aksi penyamaan persepsi penolakan penambangan, ratusan warga ini kemudian melanjutkan
aksinya dengan memasang benner yang bertuliskan peraturan bersama tiga kepala desa (Sengi, Sewukan, Paten) menolak
dengan tegas Penambangan, normalisasi, maupun eksplorasi dengan alat berat di
sungai Tringsing.
“Kita
melakukan pemasangan benner menolak segala bentuk penambangan dengan alat berat
di tiga titik yang masih sealur dengan sungai Tringsing, yakni ditas jembatan
Candipos, jembatan Ngampel, dan jembatan Gowokpos. Tiga titik ini merupakan
akses yang bisa dimasuki truk pengangkut pasir galian C,” katanya.
Dia
menambahkan penambangan di sungai Tringsing hanya bisa dilakukan secara manual
dan atas seijin dan pengawasan dari pemerintah desa setempat.
“Kalau scara
mekanik masih ada toleransi, dengan cara manual, Pelaksanaanya harus mendapatkan
ijin dan dalam pengawasan dari pemerintah desa,” pungka Sudrasi.(A Dwi)
Tidak ada komentar: