Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Teribat Korupsi Dua Orang THL di DLH Kabupaten Magelang Jadi Tersangka

MUNGKID, kabarMagelang.com__Dua oaring Tenaga Harian Lepas (THL) pada UPT Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang DAP, dan DFI ikut terseret kasus korupsi dana operasional pengelolaan BBM mobil sampah tahun 2020. Dua orang THL tersebut terbukti berperan dalam pembuatan ribuan lembar nota BBM Palsu. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan langsung dilakukang penahanan.


Sebelumnya Kejaksaan Ngeri Kabupaten Magelang menetapkan tersangka dua orang PNS yakni Kepala UPT PNS Irhamni Noor Syarif dan Bendahara Bibit S.ST sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Keduanya divonis 1,3 tahun dan denda masing-masing Rp. 50 jt.


Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Christian Erry Wibowo M. S.H, mengatakan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.  DAP dan DFI yang masih berstatus THL ini terbukti ikut terlibat langsung dalam kasus tindak pidana korupsi dana operasional pengelolaan BBM mobil sampah pada DLH Kabupaten Magelang.


“Terungkap dalam sidang sebelumnya, keduanya terlibat langsung dalam pembuatan nota pembelian BBM palsu pada beberapa SPBU di Magelang,” ungkapnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Senin (22/8/2022).


Selain membuat ribuan nota palsu, DAP dan DFI sebelumnya membeli alat printer secara online, dan mendasain nota palsu, atas persetujuan dari Irhamni Noor Syarif dan Bibit S.ST yang lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Semarang, awal Bulan Agustus ini.


“DAP juga membeli mesin printer khusus mencetak nota melalui online. Sedangkan DFI berperan mendesain nota yang akan dipalsukan, atas persetujuan dan permintaan atasanya yakni Irhamni Noor Syarif dan Bibit S.ST,” jelas Erry.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan, guna pemeriksaan selanjutnya.


“DM dan DN kita jerat pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Erry.


Deberitakan sebelumnya Dua orang PNS Irhamni Noor Syarif dan Bibit S.ST terdakwa korupsi dana pengelolaan BBM truk sampah Dinas Lingkingan Hidup Kabupaten Magelang divonis masing-masing 1 Tahun 3 Bulan, dan denda Rp.50 juta, serta membayar biaya sidang sebesar Rp.5 ribu. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp.166.333.213,-. Dana yang dikuropsi sebesar itu, terakwa hanya mengembalikan Rp 75.490.874,-


Sidang vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai oleh AA. PT. NGR Rajendra S.H. M.Hum dengan terdakwa secara daring di ruang sidang Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (3/8/2022). 


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya, dimana sebelumnya kedua terdakwa dituntut 1 Tahun 8 Bulan dan denda Rp.50 juta subsider (dua bulan kurungan), serta membayar uang pengganti (UP) dari terdakwa Bibit sebesar Rp. 89.840.339, dalam waktu 1 bulan.(Kbm2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply