Agus Tri Suharyanto mengatakan, pemahaman hak dan kewajiban hukum antara pelanggan dan calon pelanggan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang, telah disuport oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
"Ini adalah salah satu manfaat dari MoU antara Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang," ujarnya.
Selain itu Kejari Kabupaten Magelang juga telah memberikan penjelasan hak dan kewajiban pelanggan dan calon pelanggan, guna menghindari mis dilapangan.
"MoU ini membuat kami lebih baik dalam memahami regulasi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan," terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana SH MH, mengatakan senang dan berterimakasih atas penghargaan bidang perdata dan tata usaha negara tersebut, kedepan pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan, terutama dari sisi bantuan hukum.
"Hal tersebut demi kepentingan masyarakat Kabupaten Magelang, untuk pelayanan yang lebih baik dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang bisa mengelola organisasi lebih efektif lagi," ujarnya.
"Kedepan kami akan tingkatkan pelayanan dqn pendampingan hukum, bantuan hukum serta tindakan tata usaha negera," tambah Dandeni.
Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan hal menyalahi hukum lainnya.
"Semua harus sesuai dengan prosedur atau SOP yang ada, sehingga dapat meminimalisir penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang dan tindakan lainnya yang berpotensi sebagai pelanggaran hukum," pungkasnya.(kbm2).
Tidak ada komentar: