kabarMagelang.com__Dua orang PNS Irhamni Noor Syarif dan Bibit S.ST terdakwa korupsi dana pengelolaan BBM truk sampah Dinas Lingkingan Hidup Kabupaten Magelang divonis masing-masing 1 Tahun 3 Bulan, dan denda Rp.50 juta, serta membayar biaya sidang sebesar Rp.5 ribu. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp.166.333.213,-. Dana yang dikuropsi sebesar itu, terakwa hanya mengembalikan Rp 75.490.874,-
Sidang vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai oleh AA. PT. NGR Rajendra S.H. M.Hum dengan terdakwa secara daring di ruang sidang Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (3/8/2022).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya, dimana sebelumnya
kedua terdakwa dituntut 1 Tahun 8 Bulan dan denda Rp.50 juta subsider (dua
bulan kurungan), serta membayar uang pengganti (UP) dari terdakwa Bibit sebesar
Rp. 89.840.339, dalam waktu 1 bulan.
Jika dalam
satu bulan terdakwa Bibit tidak bisa membayar UP, maka seluruh harta benda
miliknya akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Dan jika harta
benda tidak mencukupi maka terdakwa harus menjalani pidana penjara 10 bulan.
Terdakwa terbukti korupsi oleh Majelos Hakim Tipikor melanggar pasal 3 UU nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU
Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal-ahal
yang memberatkan para terdawa diantaranya terdakwa adalah seorang PNS. Selain itu
tidak merasa bersalah melakukan korupsi. Sementara hal yang meringankan
terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan memiliki tanggungan
keluarga.
Menanggapi
putusan ini penasehat hukum terdakwa dan Jaksa memilih piki-pikir. Namun demikian
setelah dilakukan koordiansi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melalui Kasi
Pidsus Christian Erry Wibowo M. S.H, menyatakan akan melakukan banding.
“Di dalam
putusan itu terdakwa Bibit tidak dibebani uang pengganti (UP) sebabai kerugian
negara. Padahal fakta di persidangan aliran dana berhenti pada terdawa Bibit,”
unjarnya.
Dia
menyebutkan kerugian negara akibat dari perbuatan terdakwa sebesar Rp.166.333.213,-.
Dan terdakwa hanya mengembalikan Rp 75.490.874,-. Dan masih ada kerugian negara
sebesar Rp. 89.840.339,-juta.
“Namun
Hakim memutus terdakwa Bibit tidak dibebabni (UP) dengan dalih terdakwa Bibit
tidak menikmati uang tersebut karena masih disimpan di brankas oleh terdakwa. Namun
kita menilai lain. Meskipun berdalih masih disimpan di brankas akan tetapi uang
tersebut sudah berpindah, tidak dikembalikan,” kata Erry.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Kabupaten
Magelang resmi tetapkan dua orang pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Magelang sebagai tersangka. Dua orang pegawai tersebut adalah INS
merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) DLH dan B Kasubag TU sekaligus
kasir UPT DLH. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak
pidana korupsi dana operasional BBM mobil sampah tahun 2020 hingga rtusan juta
rupiah, Rabu (3/11/2021).(Kbm2).
Tidak ada komentar: