Mungkid, kabarMagelang.com__Meski sudah ditutup permanen oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Magelang, kasus Warung Bakso Balungan Pak Granat yang berada di Jalan Raya Blabak, Kecamtan Mungkid, Magelang masih berlanjut.
Melalui kuasa hukumnya Bakso Pak Granat bertekat menggugat Bupati dan DPPKAD Kabupaten Magelang secara perdata ke pengadilan Negeri Kabupaten Magelang senilai Rp 5 Miliar. Pasalnya Penutupan Warung Bakso Pak Granat ini dinilai melanggar asas keadilan yang mengakibatkan kerugian baik imateriil dan materiil.
Kuasa Hukum Warung Bakso Balungan Pak Granat Miftakhul Mujib SH, mengungakpakan gugatan yang disampaikan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang
“Jadi materi gugatan adalah Pelanggaran Melawan Hukum (PMH), dan perbuatan yang tidak patut,” ungkapnya saat bersama owner Warung Baksu Pak Granat di Tamanagung, Muntilan, Magelang, Rabu (7/7/2022).
Dia menegaskan gugatan yang disampaikan adalah Imateriil dan Materiil dengan nilai gugatan sebesar Rp. 5 Milia. Saat ini surat gugatan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Magelang dengan nomor 54/PJTG/2022/PNMKD.
“Kita gabungkan dua materi gugatan kepada Pemkab. Magelang senilai Rp. 5 Miliar. Surat gugatan sudah kita masukkan, tinggal melengkapi beberapa yang kurang. Kita akan ajukan lagi pembetulanya besok pagi Kamis (8/7/2022),” katanya.
Pemilik Warung Bakso Balungan Pak Granat Arif Budi Sulistiyono megatakan bahwa langkah yang diterapkan DPPKAD Kabupaten Magelang dengan memasang tapping box sangat memberatkan bagi Warung Bakso Pak Granat. Dimana omset penjualan bakso Rp. 3 juta perhari harus diikenakan tapping box yakni pajak 10 persen.
“Bagi saya ini berat sekali karena saya jual menggunakan daging yang juga beli. Dan kalau benar-benar omset Rp. 3 juta sudah harus kena tapping box, semua warung-warung sate yang rame seperti di Mendut, atau warung pepes yang di Salam dan yang lainya pasti kena semua itu. Tetap mereka juga tidak dikenakan tapping box,” ujarnya.
Berbicara tetang pajak, Arif menyebutkan pihaknya selalu taat pajak. Beberapa usaha warung baksonya di wilayah lain semaua bayar pajak perbulan bisa mencapai jutaan rupiah.
“Warung Bakso Granat milik saya ada 14 di wilayah luar Kabupaten Magelang semua bayar pajak dan tidak pakai tapping box 10 persen,” terang Arif.
Diapun berhatap apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang tidak menimpa kepada warung-warung yang lain. Meski sudah mengajukan gugatan, putra daerah asal Kaliabu Salaman ini sudah tidak berniat lagi membuka warung bakso granat di wilayah Kabupaten Magelang
“Saya memilik karyawan sekitar 400 orang dan 80 persenya orang Kabupaten Magelang. Seharusnya saya ini dibantu dan tidak ditindas. Gugatan ini yang akan saya perjuangkan agar masalah ini tidak menimpa selain saya. Dan saya sudah tidak akab buka lagi bakso granat di Kabupaten Magelang,” pungkasnya.
SSementara Sekretaris BPPKAD Kabupaten Magelang, Farnia Berliani saat di mintai tanggapanya melalui pesan Whatsap, sampai beritta ini di tulis belum memberikan jawaban.
Dikberitakan sebelumnya Setelah dilakukan penutupan sementara sejak tanggal 19 Februari 2022 dan memiliki masa jatuh tempo pada 22 Maret 2022 (30 hari), akhirnya warung Bakso Balungan Pak Granat yang terletak di jalan Magelang-Yogyakarta, Blabak, Mungkid resmi ditutup secara permanen, Selasa (22/3/2022).
Kasi Penindakan Satpol PP, Dolut Tuge menjelaskan bahwa, sebelumnya telah dilakukan pembinaan secara persuasif dengan teguran dan musyawarah kepada pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat Mungkid, sebagai wajib pajak.
Namun demikian, upaya tersebut tetap tidak membuahkan titik temu. Pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tetap bersikeras menolak pemasangan alat Tapping Box (alat perekam transaksi).
"Sebelumnya kita sudah memberikan pembinaan dan musyawarah, tetapi pemilik tetap menolak memasang Tapping box sehingga akhirnya rumah makan ditutup sementara. Kemudian masuk 30 hari, sebelumnya tanggal 18 Maret 2022 lalu, yang bersangkutan kita panggil ke Satpol PP untuk musyawarah kembali agar mau memasang Tapping box sesuai aturan Perbup Nomor 44 Tahun 2021 dan kemudian membayar pajak," ungkap, Dolut.(Kbm2).
Tidak ada komentar: