kabarMagelang.com__Puluhan Perwakilan tokoh masyarakat Desa Pasangsari, Kecamatan Windusari, Magelang mendatangi Kantor Dwan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, Selasa (14/6/2022). Mereka menggelar audensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Magelang terkait adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desanya STJ.
Dalam audensi yang berlangsung di ruang
banggar gedung DPRD Kabupaten Magelang tersebut selain dihadiri Ketua Komisi I
DPRD Kabupaten Magelang juga dihadiri pula oleh beberapa instansi terkait,
diantaranya Inspektorat, Dispermasdes, dan Hukum.
Salah satu perwakilan tokoh masyarakat Desa
Pasangsari Khotim menyampaikan dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan
oleh oknum Kadesnya muncul sejak Tahun 2020 lalu.
“Penyelahgunaan dana desa sejak tahun 2020
lalu,” ujarnya usai audensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (14/6/2022).
Dia menyebutkan berdasarkan temuan dari
masyarakat dana desa yang digunakan mencapai kurang lebih 1 Miliar, dan sampai
sekarang baru dikembalikan Rp.326 jutaan.
“Kalau diaudit dengan benar ya kuarang lebih
1 Miliaran. Dan hinggai sekarang baru dikembalikan sekitar Rp.326 jtaanlah,”
katanya.
Dalam audensi berjalan a lot, pasalnya temuan
dari masyarakat sangat berbeda dengan hasil audit yang sudah dilakukan oleh
inspektorat Kabupaten Magelang. Bahkan kasus tersebut dinilai sudah dihentikan
dan dianggap selesai meskipun juga pernah ditangani oleh Unit Tipikor Polres
Magelang.
“Terus terang kami kecewa dengan hasil
audensi tadi. karena sudah ada MOU dengan Arat Penegak Hukum (APH) dan kepela
desa sudang mengembalikan maslahnya dianggap selesai,” kata Khotim.
Dengan demikian pihaknya meminta agar
dilakukan audit ulang secara menyeluruh oleh BPK atau Kejaksaan., meskipun
diminta untuk membawa bukti temuan baru.
“Kami sudah tidak percaya dengan Inspektorat
maupun Unit Tipikor Polres Magelang. Selanjutnya
kami minta BPK atau Kejaksaan yang melakukan audit, meskipun harus menyertakan
bukti temuan yang baru,” ungkapnya.
Sementara ketua Komisi I DPRD Kabupaten
Magelang Budi Purnomo SE.MM, menyatakan berdasarkan rekomendasi dari
Inspektorat ke Unit Tipikor Polres Magelang kasus tersebut sudah dihentikan.
“Polres sendiri sudah menelaah bahwa masalah
ini sudah selesai berdasarkan surat penghentian perkara. Menerut informasi yang
kami terima artinya kepala desa sudah mengembalikan dana yang diduga
diselewengkan, berdasrkan rincian hasil temuan dari audit Inspektorat. Berapa temuanya,
berapa yang harus dikemabalikan,” katanya.
Politisi dari Partai Golkar tersebut berharap
kepada mereka jika berkeinginan masih melanjutkan perkara ini agar tidak
membawa bukti yang lama.
“Komisi I merekomendasikan bila masalah ini
masih mau dilanjutkan harus membawa bukti baru. Akan percuma jika hanya dengan
bukti lama, karena sudah terbentur dengan MOU APH tadi,” pungkas Budi
Purnomo.(Kbm2)
Tidak ada komentar: