kabarMagelang.com___Polres Magelang berhasil
mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berupa arisan online bodong AIKO.
Dari pengungkapan tersebut dua orang wanita ditetapkan sebagai tersangka. Dari
arisan online bodong ini, pelaku telah mengantongi uang dari peserta senilai
Rp. 1.2 mi
liar yang digunakan untuk kepentingan sendiri.
Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, mengungkapkan dua orang wanita sudah ditetapkan sebagi tersangka bahkan seorang diantaranya sudah tahap P21 dan sudah dilakukan penahanan.
“Pelaku yakni RI alias Prenjak (29), dan FF alias Flo (28). Keduanya warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Sabtu, (21/5/2022).
Kapolres mengungkapkan modus opersandi dari tersangka yakni dengan menggunakan nama orang lain sebagai peserta fiktif yang berperan sebagai peminjam/orang yang dibiayai, agar peserta mengira bahwa dalam arisan/DUOS memang benar ada peminjamnya dan menyerahkan uang modal investasi/duos kepada tersangka.
“Namun, karena peminjam tersebut fiktif dan sebenarnya adalah tersangka sendiri, uang tersebut diterima tersangka sendiri dan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya/mestinya,” katanya.
Adapun kronolgis yang dilakukan pada awalnya sekira bulan Oktober 2020, tersangka tersangka RR mendapatkan referensi dari instagram kemudian mempelajari cara kerja, metode, pola, dan mekanisme arisan dengan sistem menurun termasuk darimana dan bagaimana admin mendapatkan keuntungan.
“Tersangka kemudian bertukar pikiran dengan FF dan sepakat menjalankan arisan online yang mereka beri nama AIKO,” ujar Sajarod.
Kegiatan arisan online yang dikelola tersangka ini ada bebrapa jenis diantarnya Arisan menurun, oper slot/jual beli, dan investasi/duos. Dalam menjalankan aksinya mereka sebagai owner sekaligus admin.
“Dalam mengelola arisan tersebut semua pembayaran dan transaksi dilakukan secara tunai dan transfer dengan menggunakan rekening TAHAPAN EXPRESI Bank BCA milik mereka berdua,” jelas Sajarod.
Selain itu tersangka juga menggunakan nomor handphone khusus sebagai identitas atas nama orang lain yang seolah-olah menjadi peserta arisan yang namanya fiktif dalam menjalankan arisan AIKO dengan maksud agar arisan tersebut tetap berjalan, dan member tidak curiga jika peminjam hanya itu-itu saja.
“Selebihnya agar arisan tetap berjalan tersangka mengunakan identitas fiktif untuk meyakinkan member yang lainya supaya tetap ikut arisan tersebut,” paparnya.
Kasus ini terbongkar setelah bebrapa korban melaporkan ke Polres Magelang karena mereka merasa dirugikan. Hasil dari penyelidikan yang dilakukan Polsi didapati barang bukti beberpa rekening koran dan beberapa buku rekening BCA milik tersangka dan atas nama orang lain.
“Untuk tersangka RI berkas sudah P21 dan dilakukan penehanan. Kemudian untuk tersangka FF masih proses. Dana peserta yang terkumpul, semua dipakai tersangka tidak sesusai peruntukanya mencapai Rp.1,2 Miliar,” terang Sajarod.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP yakni penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Selain itu juga dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kapolres.(Kbm2).
Tidak ada komentar: