MUNGKID, kabarMagelang.com__Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap kasus aborsi yang diduga dilakukan oleh seorang siswi sebuah SMP klas IX di Magelang. Selain melakukan aborsi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berusia 15 tahun tersebut juga diduga melakukan kerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Pasalnya anak yang diaborsi diduga hasil dari hubungan gelap dengan sang kekasih ini, saat lahir diduga masih dalam keadaan hidup.
Kapolres
Magelang AKBP. Mochammad Saiarod Zakun mengatakan kasus tersebut mulai
terungkap pada hari Sabtu, 18 Desember 2021, dimana Petugas Unit PPA Sat
Reskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan bahwa ada pasien
di Rumah Sakit tersebut yang diduga telah melakukan aborsi.
“Setelah
dilakukan pengecekan ke ABH didapat keterangan awal bahwa ABH ini diketahui
telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya
dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” ungkapnya di Mapolres
Magelang, Rabu (13/4/2022).
Berdasarkan
penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, untuk melakukan aborsi, ABH sebelumnya
sudah melakukan dengan cara meminum jamu lancar haid, namun perut semakin
membesar, akhirnya ABH membeli obat pelancar haid dengan menggunakan uang dari kekasihnya
PE senilani Rp.400 ribu.
“Akhirnya
pada tanggal 11 Desember 2021 sekira Pkl 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan
hidup di rumah neneknya, namun dibiarkan saja oleh ABH. Selang 5 menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,”
ungkapnya.
Selanjutnya
ABH membungkus Bayi dengan kain dan memasukkannya ke Kuwali lalu meminta tolong
neneknya untuk menguburkan kuwali tersebut.
“ABH
mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuwali tersebut adalah darah menstruasi
yang menggumpal,” ujar Kapolres.
Pada
tanggal 17 Desember 2021, ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk
angin lalu oleh orang tuanya dibawa ke RSUD Muntilan. Di situ diketahui bahwa
ABH diduga telah melakukan aborsi. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan
menggali kuburan bayi serta melakukan autopsi.
“Adapun
hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur,
denganjenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat
kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,” jelas
Kapolres.
Sementara
Kasatreskrim Polres Magelang AKP. Muhammad Alfan Amin menjelaskan bahwa ABH ini
sebelumnya melakukan hubungan dengan kekasihnya PE (22) warga Kecamatan Dukun,
Magelang, sebanyak dua kali.
“Dari
pengakuannya mereka telah melakukan hubungna layakanya suami istri sebanyak dua
kali. Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel Kopeng, dan di
rumah PE,” terangnya.
Adapun
beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, Pakaian
milik Tersangka PE, 1 buah Sprei, 1 buah Selimut, 1 buah Sal Kerudung, 1 buah
sobekan mukena , 1 strip obat merk bledstop, 2 strip bekas obat Cytotec
Misoprostol 200 mg, 2 buah teskit
kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuwali, 3 bungkus pembalut.
“Untuk
terangka ABH meskipun tidak dilakukan penahan tetap dijerat Pasal 80 ayat 3 dan
4 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga
Mengakibatkan Meninggal Dunia, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”
“kemudian
untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana
persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 atau
Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU
Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas
Alfan.
Sementara
tersangka PE mengaku menyesal. Alasan PE tidak bersedia bertanggungjawab terhadap
ABH, karena akan menikahi wanita lain.
“Saya
akan menikah dengan wanita lain,” akunya. (Kbm2).
-
Tidak ada komentar: