kabarMagelang.com__Polisi menggelar rekontruksi pembunuhan berencana dengan tersangka MB (41) warga Desa Dawung, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, terhadap korban RY (49) warga Bekasi Jawa Barat. Dalam rekontruksi sebanyak 26 adegan tersebut ditemukan bahwa pembunuhan yang dilakukan tersangka MB terhadap korban terdapat unsur perencanaan. Rekonstruksi yang dilakasankan di sekitar Gedung Bhayangkara Utama Polres Magelang ini juga dihadiri dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin mengatakan
tujuan dari rekontruksi adalah unruk melengkapi berkas perkara dan juga untuk
memperterang terkait dengan kronologis serta rentetan peristiwa pembunuhan tersebut.
“Dalam rekontruksi tadi keseluruhan ada 26 adegan. Dan dalam
rekontruksi juga dihadiri oleh penyidik, Jaksa Penuntut UMum, kuasa hukum dari
TSK dan juga saksi-saksi,” jelasnyanya usai Rekontruksi di Mapolres Magelang,
Selasa (5/4/2022).
Alfan
menyebutkan dari rekonstruksi tersebut ada fakta baru yang ditemukan yakni
terkait adanya perencenaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.
“fakta yang kami temukan yaitu kaitan dengan niat dan perencanaan tersangka, dimana muncul pada saat tersangka dan korban saat berada di hotel di Secang. Disitulah tersangka kemudian berpikir dan merencanakan untuk membunuh korban,” ungkapnya.
Adapun motif dari pembunuhan pembunuhan, karena tersangka sering dibanding-bandingkan dengan mantan suaminya.
"Selain itu Korban mengajak nikah siri,” jelas Alfan.
Diberitakan sebelumnya Polres Magelang akhirnya berhasil mengungkap
sekaligus mengamankan tersangka pembunuh RY (48) warga Bekasi Jawa Barat,
yang jenazahnya ditemukan di Kali Bolong Dusun Tumbu, Desa Purwidadi, Kecamatan
Tegalrejo, Magelang beberapa waktu lalu. Tersangka adalah MB (41) warga Desa
Dawung, Kecamatan Tegalrejo, Magelang.
Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan Pada
hari Rabu pagi, 23 Februari 2022 lalu, Tersangka menghubungi korban mengajak ke Magelang.
Kemudian siangnya, Tersangka mendatangi rumah korban lalu keduanya pergi ke Magelang
dengan motor korban milik.
“Pada hari Kamis, 24 Februari 2022 Tersangka dan korban tiba di Magelang dan langsung ke Candi Borobudur, kemudian keduanya menginap di Hotel di Secang,” jelasnya di Mapolres Magelang
Rabu (9/3/2022).
Kemudian pada Jumat, 25
Februari 2022 sekira Pkl 07.00 WIB, tersangka mengajak korban ke
Sungai Bolong di Dsn. Tumbu Ds. Purwodadi Kecamatan Tegalrejo, untuk mandi.
“Namun korban tidak mandi hanya cuci muka krn dingin (disini Tersangka sudah niat membunuh korban namun batal krn korban tdk jadi mandi),” jelas Kapolres.
Setelah mandi, keduanya pergi ke Taman Kyai Langgeng. Kemudian Tersangka kembali
mengajak korban mandi di Sungai tadi untuk mandi. Disini tersangka diduga mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Di sungai tersebut korban
mandi sambil membuka pakaian dan perhiasan yg dipakai.
Saat korban lengah, tersangka
memukul korban dengan batu dari belakang sebanyak dua kali, setelah korban tidak sadar, tersangka mendorong korban ke Sungai agar jenazahnya hanyut sembari membuang pakaian korban ke
sungai,” terang Kapolres.
Tersangka yang bekerja tukang bangunan ini kemudian
berniat kembali ke Jakarta setelah mengambil perhiasan dan motor korban. Sesampainya
di Pasar Parakan tersangka membuat plat nomor palsu untuk ditempel di motor korban.
Kemudian
Tersangka mampir ke
Banjarnegara untuk menitip motor korban ke temannya dan menjemput pacarnya yg lain lagi.
“Kemudian
Tersangka dan pacarnya berangkat ke Jakarta dengan Bus, lalu Tersangka mengantar pacarnya ke Bogor dan
Tersangka kembali ke tempat tinggal di
lokasi proyek di daerah
Cilandak Jakarta Selatan,” papar Kapolres.
Tersangka yang tdak mengira sudah
diendus petugas Resmob Polres Magelang ini akhirnya berhasil ditangkap di bedeng proyek apartemen di daerah Cilandak Jakarta Selatan beserta barang bukti milik korban yang masih
dikuasai tersangka.
Beberapa barang bukti milik korban tersebut yakni HP
milik, cincin emas, kalung emas, kacamata, motor dan Uang Rp 393.000,- serta KTP & KIS termasuk pakaian tersangka.
Hasil dari interogasi, tersangka yang sdah berkeluarga dan memiliki dua orang
anak tersebut mengakui telah membunuh dengan
alasan korban menuntut untuk diknikahi.
“Untuk tersangak dijerat dengan
pasal Pembunuhan dengan rencana atau Pembunuhan atau Pencurian dengan Kekerasan Yang
Mengakibatkan Meninggal Dunia - Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP (Ancaman
Hukuman Mati atau Seumur Hidup atau Penjara Selama-lamanya 20 tahun),” tegas Kapolres.(Kbm2).
Tidak ada komentar: