kabarMagelang.com__Awal Bulan Ramadhan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagi penjual bahan peledak (obat mercon). Dari ketiga orang yang masih berusia belasan tahun tersebut, Polisi mendapati barang bukti obat petasan siap pakai sebanyak 8 kg, serta beberapa bahan pembuat obat mercon lainya.
Kapolres
Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, membenarkan bahwa pihaknya telah
berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menguasai bahan peledak (obat
mercon) jadi atau siap pakai.
“Mereka
SD (18), warga Kecamatan Mungkid, kemudian IN (18) serta MN (18) keduanya warga
Kecamatan Salam. Untuk MN masih bestatus pelajar,” ungkap Kapolres di Mapolres
Magelang, Rabu, (6/4/2022).
Kapolres
Menerangkan terungkapnyanya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat
adanya penjualan obat mercon/petasan di wilayah Kecamatan Mungkid, Magelang.
“Kemudian
Senin (4/4/2022) sekira pukul 21.30 WIB Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang,
berhasil mengamankan tersangka SD di jalan, beserta barang bukti 4 kg obat
mercon jadi,” katanya.
Berdasarkan
keterangan tersangka SD, bahwa yang bersangkutan membeli obat mercon
sudah jadi melalui facebook dari IN pada hari Minggu, (3/4/2022) dan Senin,
(4/4/2022) dengan harga Rp 23.000 per-ons.
“Dari
informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan langsung
mengamankan tersangka IN, serta tersangka lainya yakni MN. Dari dua tersangka
ini selain didapati barang bukti 4 kg obat mercon yang sudah jadi serta bahan
pembuat obat mercon, mereka juga diketahui juga mengopolos sendiri kemudian
ditawarkan melalui Fb,” jelas Sajarod.
Kepada
ketiga tersangka tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih
lanjut. Dari pengakuanya mereka karena tergiur dengan untung yang banyak. Adapun
beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 8 Kg obat mercon
sudah jadi, 2 buah Handphone milik tersangka, 2 Kg Brom, 5 Kg Potasium, 3 Ons
Belerang, dan 3 buah baki untuk meracik obat Mercon.
“Mereka
dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (Barangsiapa Membuat,
Menyimpan dan Memperjualbelikan Bahan Peledak (Obat Mercon), dengan ancaman
kukuman penjara 20 Tahun,” tegas Kapolres.
Untuk
menciptakan Kamtibmas khususnya pada Bulan Ramadhan, Kapolres menghimbau kepada
masyarakat agar tidak melakukan pembuatan petasan tanpa izin sesuai ketentuan
yang berlaku atau bermain petasan, mengingat hal tersebut melanggar hukum dan
sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, materil bahkan korban
jiwa.
“Selain
itu, juga dapat menganggu masyarakat lainnya.Termasuk juga untuk tidak
menerbangkan balon udara tanpa izin. Selain melanggar hukum juga bisa
membahayakan penerbangan,” pungkas Sajarod.
Sementara
Kasatreskrim Polres Magelang AKP. Muhammad Alfan Amin menambahkan bahwa
pihaknya akan terus melakukan razia di beberapa tempat lain, mengingat petasan
sangat meresahkan masyarakat.
“Kita
akan lakukan terus razia-razia kepada para penjual maupun pembeli petasan yang
menggunakan bahan peledak,” tandasnya.(Kbm2).
Tidak ada komentar: