SALAMAN,
kabarMagelang.com__Unit Reskrim Polsek Salaman berhasil mengungkap pelaku
Pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan benda keras terhadap dua orang pemuda
yang terjadi di Desa Krasak Kec. Salaman Kab. Magelang. Pelaku yang berhasil
ditangkap yakni, DKP (21) warga Kaliabu, kecamatan Salaman dan seorang pelajar
dibawah umur inisial lAF (17) warga Kwaderan, Kecamatan Kajoran Kab. Magelang.
Sementara dua
orang korban pengeroyokan dan penganiayaan yaitu Mahmudin (27) warga Desa
Girirejo, Kecamatan Tempuran, Magelang, dan Dede Hendriasyah (31) warga Desa
Pringombo, Kecamatan Tempuran, Magelang. Kedua korban mengalami luka di bagian
kepala dan korban Dede(31) selain mengalami luka di kepala juga mengalami luka
pada jari tangan dimana kuku jari tulunjuk terlepas.
Kapolsek
Salaman AKP Marsodik SH, mengungkapkan peristiwa Penganiayaan yang dilakukan
secara bersama- sama terjadi pada hari
Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 02.00 Wib, tepatnya dusun Getangan,
Desa Krasak, Kecamatan Salaman Kab. Magelang.
“Saat itu
kedua orang korban sedang nongkrong bersama teman-temanya. Tiba-tiba didatangi
oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang
korban dengan memukul menggunakan batu bata mengenai kening korban Mahmudin
hingga berdarah,” ungkap Kapolsek Rabu (20/4/2022).
Sementara
korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan namun karena terkena
hantaman batu bata akibatnya kuku jari telunjuk sebelah kanan mengelupas dan
mengeluarkan darah.
Kedua korban mengalami luka pada bagian kepala. Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Salaman,” jelasnya.
Mendapat
laporan kejadian tersebut Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim dipimpin Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
serta berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Pada hari
Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 01.00 Wib kita berhasil mengamankan
tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku lainya yakni IAF (17) yang
bestatus Masih pelajar kelas dua sebuah SMK
di Magelang,” jelas Marsodik.
Sementara itu
Tersangka DKP menerangkan motif
pengeroyokan dilatarbelakangi karena dendam atas kejadian sebelumnya dimana
saat itu tersangka DKP menjadi korban akan tetapi tidak melaporkan kepada yang
berwajib.
" Karena
sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran san Saya balas dendam",
Ujarnya.
Barang bukti
yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni 3 (tiga) potongan batu bata warna merah yang
digunakan memukul korban, Jaket jenis jumper warna merah bertuliskan WHO A.U 49
yang dipakai tersangka DKP, Kaos oblong warna hitam bertuliskan LOS-BENDRONG
dipakai Anak (IAF), 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol
AA-5472-YK yang digunakan tersangka, dan 1 (satu) unit SPM Honda CB warna
cokeat nopol AA-6290-DK yang dipakai tersangka.
Saat ini
tersangka DKP ditahan selama 20 hari kedepan, sedangkan Anak IAF dikenakan
wajib lapor karena masih pelajar dan proses hukum tetap berjalan terhadap Anak IAF.
“Kedua
tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni Tindak pidana Dimuka Umum Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap
orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas
Marsodik.(Kbm2)
Tidak ada komentar: